News Jum'at, 02 Agustus 2024 | 18:08

Debat Pilkada 2024 Dilaksanakan Maksimal Tiga Kali

Lihat Foto Debat Pilkada 2024 Dilaksanakan Maksimal Tiga Kali Ilustrasi Pilkada. (Foto:Istimewa)

Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz mengungkapkan jadwal debat Pilkada Serentak 2024. Masing-masing provinsi atau kabupaten/kota akan melaksanakan debat maksimal tiga kali.

Demikian disampaikan Mellaz saat Uji Publik Rancangan PKPU tentang Kampanye Pilkada dan Rancangan PKPU Dana Kampanye Pilkada di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dalam rancangan peraturan ini terkait debat publik atau debat terbuka dengan pasangan calon," kata Mellaz.

"Dalam konteks, kalau keterangannya, debat kampanye Pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali. Debat diutamakan diselenggarakan di provinsi atau kabupaten kota masing-masing," sambungnya.

Ia mengaku, terdapat sejumlah permasalahan pada pelaksanaan debat Pilkada periode sebelumnya, seperti infrastruktur yang kurang mendukung hingga kebutuhan lain yang relatif tidak seragam.

Kendati demikian, pelaksanaan debat Pilkada diutamakan diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten/kota tempat kontestasi dilaksanakan.

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang menyelenggarakan Pilkada.

"Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing," ucap Idham.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November-16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya