Jakarta - Penyanyi dangdut Dewi Perssik resmi melaporkan oknum pemilik akun media sosial penggemar (fans) artis Lesti Kejora dan Rizky Billar ke polisi atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pengacara Dewi Perssik, Sandy Arifin mengatakan bahwa laporan telah dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan demi melindungi nama baik kliennya yang diduga telah dicemarkan.
"Kita telah resmi melaporkan hari ini, beberapa akun milik oknum yang melaporkan pencemaran nama baik klien kami dengan menggunakan laporan dugaan pelanggaran UU ITE," kata Sandy Arifin, dikutip Opsi pada Rabu, 2 November 2022.
Menurut Sandy, pihaknya sudah mengajukan tiga saksi dan dua orang dari saksi itu telah diperiksa kepolisian.
Penyanyi dangdut, Dewi Perssik. (Foto: Instagram/dewiperssik9)
Dalam kesempatan sama, Dewi Perssik menyebutkan sejumlah saksi yang diajukan merupakan pemilik akun yang menandai (tag) dirinya di media sosial Instagram.
Perempuan yang akrab disapa Depe ini merasa dirinya diserang oleh penggemar Lesti-Billar mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurutnya, para penggemar ini menyebutkan kata tidak pantas yang diterima sebagai seseorang perempuan.
Padahal, Depe menegaskan pihaknya sebelumnya malah memberikan dukungan kepada penyanyi berhijab tersebut lantaran berani melapor mengenai kasus KDRT yang dialaminya kepada pihak berwajib.
Mantan istri Aldi Taher itu juga menegaskan akan mengikuti segala prosedur yang diarahkan oleh pihak kepolisian setelah laporan itu. Depe mengaku sudah memaafkan oknum tersebut, namun hukum tetap harus berjalan.
Baca juga: Banting-Cekik Lesti Kejora, Kini Rizky Billar Sandang Status Tersangka
Baca juga: Drama Billar dan Lesti, Arist: KDRT Tidak Bisa Diselesaikan dengan Damai
"Jadi, tetap harus pakai polisi walaupun sudah tahu alamatnya di mana, orangnya siapa dan mengikuti prosedur sebagai warga negara yang baik," kata Dewi Perssik. []