Hukum Rabu, 01 Maret 2023 | 16:03

Diduga Kebal Hukum, Perempuan Ini Enam Kali Mangkir dari Panggilan Polisi

Lihat Foto Diduga Kebal Hukum, Perempuan Ini Enam Kali Mangkir dari Panggilan Polisi Ilustrasi uang. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - YH, seorang perempuan umur sekitar 32, warga Jakarta, diduga melakukan penipuan dan penggelapan modus bisnis investasi. 

Kabarnya sudah enam kali mangkir dari panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Timur terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukanya.

Laporan kasus sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Timur pada September 2022. 

Hal ini sebagaimana diungkapkan Saddan Sitorus SH CLA, yang bertindak sebagai kuasa hukum pelapor, yakni El (57) warga Jakarta, dalam keterangan tertulis pada Rabu, 1 Maret 2023.

"Belum diketahui persis apa yang menjadi alasan absennya terlapor dalam memenuhi panggilan tersebut. Namun terlapor sebelumnya menyebutkan dirinya kebal hukum dan tidak takut dalam proses laporan polisi," katanya dalam bagian keterangan yang diterima Opsi.

YH katanya, selain tidak takut dengan laporan polisi, juga tidak takut dengan jasa penagih untuk menemuinya.

"Ada apa sebenarnya antara penyidik dengan YH," kata EI, menimpali keterangan kuasa hukumnya.

Kronologi

Disebutkan, kasus ini bermula dari bujuk rayu YH, menawarkan produk investasi kepada EI pada tahun lalu. 

Saat itu kata El, YH menerangkan produknya dengan sangat menyakinkan. 

YH memastikan produk investasi dijanjikan aman dan memberikan keuntungan serta dihitung setiap transaksi. 

Adapun jenis investasi tersebut, antara lain investasi trading gula rafinasi, tepung, minyak goreng, dan lain-lain. 

EI merupakan korban investasi trading gula rafinasi dengan total kerugian sebesar Rp 3 miliar.

El sejak satu tahun lalu telah meminta pertanggungjawaban kepada YH, namun dirinya hanya diberikan janji-janji. 

”Sikap YH sangat berbeda ketika menawarkan produk investasi. Sampai hari ini tidak ada pertanggungjawaban mengenai penyelesaian, dan terkesan hanya sekadar janji-janji tanpa realisasi. Kami sudah melakukan pendekatan persuasif. Tetapi kata-kata dia, tidak takut dengan laporan polisi, terbukti hari ini,” jelas EI.

EI mengakui, sebelumnya berusaha menolak ajakan YH untuk bergabung dalam bisnis investasi yang ditawarkan.

Namun karena bujuk rayu dan keuntungan yang dijanjikan mencapai 9-15 persen dari setiap transaksi, sangat menggiurkan. Sehingga dia terjebak.

”(dengan) Jumlah kerugian sampai hari ini, mempengaruhi kondisi psikis saya, dan ini adalah pengalaman yang pahit. YH sudah menipu dan menggelapkan uang saya,” tuturnya dengan nada kecewa.

Itu sebabnya dia sangat berharap pemeriksaan dilakukan polisi. Untuk mendapatkan kepastian hukum dan terlapor bisa diproses secara hukum.

Untuk mendukung polisi, El bahkan mendukung dengan memberikan data termasuk mengabarkan keberadaan YH.

BACA JUGA: Lima Pelaku Penipuan Modus Jual Mobil Lelang Dibekuk di Medan

YH sempat mencoba kabur ke luar negeri. Saat di Bandara Soekarno Hatta, dia diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.

El mengaku kecewa, karena YH justru dilepas. 

"YH juga sudah enam kali dipanggil untuk diperiksa. Tetapi tidak kooperatif. Di mana keadilan, apakah saya masih punya harapan dalam laporan polisi saya,” kata EI.

Korban Lain

Terungkap sesuai pengakuan EI, ada korban YH lainnya. Seorang berinisial GS dengan kerugian Rp 17 miliar. GS membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya. 

Penuturan El, saat YH sudah diamankan dari Bandara Soekarno Hatta, dia masih bisa merayu GS untuk transfer uang Rp 280 juta ke rekening YH. 

Disebut, uang itu untuk bayar pajak supaya tidak dicekal.

Sama di Mata Hukum

Saddan Sitorus selaku kuasa hukum EI mengatakan, kedudukan semua orang sama di mata hukum. Tidak ada perlakuan yang berbeda.

Penyidik kata dia, harus fair dan objektif. Tidak boleh ada kepentingan oknum.

"Setahun masih proses lidik. Penyidik ini ke mana saja," katanya.

Pihaknya pun menduga-duga apakah ini disengaja dan dibiarkan agar terlapor tidak perlu diproses. Muncul pula dugaan ada konspirasi kepentingan.

"Kalau penyelidik serius, ayo kita tegakkan hukum dan periksa terlapor. Dasarnya jelas, enam kali mangkir saat mau diminta keterangan, terlapor dengan sengaja menghalangi proses pemeriksaan. Sementara penyidik tidak ada progres. Kami hormat dengan kepolisian dan fungsinya, lalu siapa terlapor sehingga menurut dugaan kami ada pelayanan spesial," ungkapnya.

Dijelaskan Saddan, ketika terlapor masih tidak diproses secara tegas, kemungkinan dapat menimbulkan korban-korban berikutnya. 

"Kami butuh proses pemeriksaan cepat dilakukan polisi. Karena ini bisa mewakili kepentingan masyarakat mencari keadilan. Kami percaya dengan kepolisian, maka itu kami tunggu tindak lanjut kerja dan keberanian kepolisian," tuturnya.

Dia menambahkan, kasus El sendiri di Polres Metro Jakarta Timur sejak September 2022.

Kemudian pada 4 Februari 2023, korban GS dan AM melaporkan YH di Polda Metro Jaya.

YH dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHPidana.

Opsi belum berhasil mendapatkan konfirmasi terhadap YH atas kasus ini.

Meski tersambung melalui sebuah nomor WhatsApp pada Rabu, 1 Maret 2023 sore, namun YH belum memberikan penjelasan atas pertanyaan yang disampaikan lewat pasan.

Begitu juga belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Timur terkait penanganan perkara ini. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya