News Senin, 15 November 2021 | 12:11

Dilaporkan ke Polisi, Greenpeace: Husin Shihab Merusak Iklim Demokrasi

Editor: Morteza Syariati Albanna Reporter: , Victor Jo

Jakarta - Juru kampanye hutan Greenpeace Indonesia, Asep Komarudin menilai iklim demokrasi di Tanah Air telah dirusak melalui langkah Sekretaris Jenderal Komite Pemberantasan Mafia Hukum Husin Alwi Shihab yang telah memolisikan dua pimpinan Greenpeace hanya karena mengkritik pidato Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Asep berpendapat, sebuah kritik tidak seharusnya ditindaklanjuti dengan melaporkan kepada pihak kepolisian, melainkan harus dibangun melalui unsur dialog.

"Pelaporan seperti ini merusak iklim demokrasi, seharusnya kritik terhadap pemerintah tidak ditanggapi dengan laporan polisi," kata Asep kepada wartawan, dikutip Kureta, Senin, 14 November 2021.

Kendati demikian, Asep menekankan siap menghadapi pelaporan tersebut. Sebab, data perihal deforestasi yang telah disampaikan oleh Greenpeace kepada publik merupakan data yang valid.

"Kami akan hadapi laporan ini meski saat ini kita sedang dalam krisis iklim yang membutuhkan aksi nyata dari pemerintah ini yang lebih utama yang membutuhkan perhatian dan aksi nyata ketimbang lapor melaporkan," kata dia.

Secara terpisah, Ketua Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak yang dalam hal ini sebagai pihak terlapor membantah bahwa data yang dipaparkan oleh pihaknya tidak valid dan hoaks, seperti yang dituduhkan oleh Husin Shihab. Bahkan, ujar Leo, data tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sendiri.

"Jadi data data deforestasi itu kami gunakan data resmi, KLHK sendiri," kata Leo kepada wartawan Minggu, 14 November 2021.

"Bahwa kami menyampaikan pandangan kami berdasarkan interpretasi kami, pendekatan yang kami lakukan itu adalah hak intelektual kami. Kita bisa memandang persoalan dengan data yang sama dari berbeda sudut kan," ujar dia lagi.

Leo menjelaskan, Greenpeace memakai pendekatan moratorium izin hutan di tahun 2018. Kemudian pihaknya menggunakan perbandingan delapan tahun ke belakang.

Pihaknya melihat, dalam rentang waktu 8 tahun sebelum dan 8 tahun sesudah moratorium justru terjadi peningkatan deforestasi. Padahal, kata dia, jika moratorium diberlakukan seharusnya deforestasi menurun.

Leo menambahkan, moratorium awalnya memang ditetapkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat sebagai presiden pada 2011 silam. Kemudian dilanjutkan pada masa Joko Widodo 2019 menjadi moratorium permanen. Namun, hasilnya tidak memuaskan.

"Akhirnya kebijakan ini diteruskan oleh Pak Jokowi. Soalnya adalah hasilnya untuk persoalan deforestasi kita, hasil dari penetapan moratorium ini tidak menggembirakan," kata dia.

"Deforestasinya justru meningkat. Itu yang kami paparkan sejak minggu lalu. Jadi itu merupakan kritik kami, dan itu hak kami kritik hal itu," ucapnya menambahkan.

Seperti diketahui, Husin Shihab melaporkan dua anggota Greenpeace usai mereka mengkritik pidato Jokowi di KTT Cop 26 di Glasgow. Kedua anggota Greenpeace itu dilaporkan dalam perkara membuat berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Husin Shihab juga menyebut dua orang itu menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Husin melaporkan Greenpeace dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia juga menggunakan pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya