Jakarta - Polda Metro Jaya memanggil dan memeriksa Musni Umar, yang dikenal sebagai Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Jakarta.
Dia dilaporkan terkait pemakaian gelar profesor palsu. Musni Umar memenuhi panggilan polisi dengan mendatangi Polda Metro Jaya, Senin, 28 Maret 2022.
Pelapornya adalah Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung, Sumatra Utara, Profesor Yusuf L Henuk, dilaporkan pada 24 Januari 2022 lalu.
Yusuf dalam laporannya menuduh Musni Umar menggunakan gelar profesor palsu alias gadungan.
Musni dilaporkan dengan jeratan Pasal 263 KUHP Jo Pasal 69 UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas Juncto Pasal 28 ayat 7 pada Pasal 93 UU Nomor 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kepada wartawan yang menemuinya di Polda Metro Jaya, Musni membantah tudingan tersebut. Dia mengaku tak pernah mengenal pelapor.
Baca juga: Bandingkan UMP Jakarta dengan Jawa Tengah, Musni Umar Diolok-olok Netizen
"Saya juga tidak tahu karena orang itu saya enggak kenal, tidak pernah berhubungan tiba-tiba saja dia menyampaikan surat ke presiden, menyampaikan surat ke Ketua MPR, seluruh pejabat tinggi, termasuk Gubernur DKI bahwa saya adalah profesor gadungan," katanya dilansir dari Tempo.
"Saya nggak tau apa motifnya, tapi itu saya kira tidak bisa dibenarkan oleh hukum," kata Musni, sebelum pemeriksaan.
Baca juga: Bandingkan UMP Jakarta dengan Jateng, Ferdinand Sebut Musni Umar Asal Mangap
Musni menyebut Yusuf sebagai pelapor tidak memiliki legal standing untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Musni pun menyebut pelaporannya tidak berdasar.
"Saya diberi jabatan profesor dari dua lembaga yang sah, yaitu Universitas Ibnu Chaldun dan Asia University, Malaysia," ujarnya.
Menurut Musni, SK dari presiden atau menteri tidak bisa menjadi acuan menjadi guru besar karena dirinya tidak dibayar oleh negara.
Dia juga mengaku tidak pernah memakai gelarnya di dalam surat menyurat resmi kepada pemerintah.
"Karena saya adalah rektor Universitas Ibnu Chaldun salah satu Universitas Islam tertua di Indonesia ini bisa timbulkan hal-hal yang tidak diinginkan dan itu bisa merusak persaudaraan kita sebangsa dan setanah air, karena beliau Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung. Ini prihatin sekali," kilahnya.
Dia pun menilai pelaporan terhadapnya di Polda Metro Jaya itu merupakan pembunuhan karakter. "Saya tentu akan sampaikan dengan data-data yang saya miliki," kata Musni.[]