Jakarta - Polda Metro Jaya menolak laporan organisasi masyarakat sipil yang bermaksud mengadukan Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) atas dugaan kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua.
Hal itu diakui Ketua Bidang Advokasi dan Jaringan YLBHI Zainal kepada sejumlah wartawan sekeluarnya dari Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Maret 2022.
"Polda Metro Jaya menolak laporan kami dengan alasan yang tidak jelas," kata Zainal.
Bahkan ketika pihaknya kata Zainal, meminta tanda terima laporan polisi, Polda Metro Jaya juga tidak mau memberikan.
"Kemudian mereka berkelit tidak bisa mengeluarkan laporan polisi atau LP, dan hanya bisa mengeluarkan laporan informasi," terangnya.
Dan ketika soal laporan informasi ini coba dicheck kembali, di mana pihaknya kata Zainal bersedia menerima, ternyata itu juga diingkari kepolisian.
"Kami check lagi, kemudian oke kami mau menerima ini silakan mengeluarkan tanda terima laporan informasi. Tetapi ternyata kemudian mereka juga mengingkari, yang akhirnya hanya dikategorikan laporan kami sebagai surat menyurat biasa," ujar Zainal dilansir dari potongan video LBH Jakarta, Rabu malam.
Menurut Zainal, ini mereka anggap sebagai pengingkaran terhadap penegakan hukum pidana. Semakin membuktikan bahwa selama ini kepolisian melakukan disparitas terhadap kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik dengan kasus-kasus yang menimpa masyarakat.
Baca juga: Sejumlah Organisasi Masyarakat Sipil Berencana Laporkan LBP ke Polda Metro Jaya
Semula organisasi masyarakat sipil akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Disebutkan bahwa sejumlah eks perwira tinggi militer dan pejabat negara diduga terlibat dalam konflik kepentingan yang mengarah pada kejahatan ekonomi.
Nama Luhut Binsar Panjaitan (LBP) terindikasi merupakan salah satu pejabat negara yang terlibat.
Hal itu katanya, didasarkan pada fakta sebagaimana tertuang dalam riset berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya” yang diluncurkan oleh YLBHI, Walhi, Pusaka Bentala Rakyat, LBH Papua, KontraS, Jatam, Greenpeace Indonesia, Trend Asia bersama dengan #BersihkanIndonesia.
Ditegaskan bahwa setiap warga negara telah dijamin haknya untuk melaporkan ke pejabat berwenang dalam hal ini kepolisian atas telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa tindak pidana sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP.
"Atas dasar itu, sejumlah organisasi masyarakat sipil akan menggunakan hak konstitusionalnya dengan melaporkan dugaan keterlibatan LBP terhadap kejahatan ekonomi di Intan Jaya ke Polda Metro Jaya," kata Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur dalam siaran pers, Rabu siang.
Pelaporan akan dilakukan pada Rabu, 23 Maret 2022 pukul 14.00 WIB di SPKT Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Jakarta. []