Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menyatakan penetapan aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik telah melalui mekanisme yang sesuai dengan prosedur.
"Tentunya ini sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur). Polisi tetapkan tersangka minimal dua alat bukti dan kami kerja berdasarkan fakta hukum," kata Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin, 21 Maret 2022.
Zulpan menepis kabar bahwa penanganan kasus tersebut bermuatan politis sebagaimana disampaikan oleh Haris sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.
Baca juga: Dikasuskan Luhut, Haris Azhar: Ini Politis dan Ada Upaya Pembungkaman
Menurutnya, kasus itu digarap oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya tidak secara tergesa-gesa.
"Penyidik ini bekerja berdasarkan fakta hukum. Kami tidak pernah melihat faktor lain terutama apa yang mereka sampaikan politis dan sebagainya," katanya.
Baca juga: Jadi Tersangka, Haris Azhar Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Penyidik, ujar Zulpan, melakukan proses gelar perkara dan menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka pada Jumat, 18 Maret 2022.
Zulpan meyakini bahwa penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk dapat menjerat kedua aktivis HAM itu sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Menko Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti seusai beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris Azhar.
Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. []