Hukum Senin, 21 Maret 2022 | 12:03

Jadi Tersangka, Haris Azhar Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Lihat Foto Jadi Tersangka, Haris Azhar Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar berjalan keluar Gedung Ditreskrimum usai memenuhi undangan mediasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 21 Oktober 2021. foto: Antara/Reno Esnir/wsj.

Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Dia tiba di Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

Haris diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Dia menuturkan kepada wartawan ihwal penetapan dirinya sebagai tersangka ini bermotif politis.

Baca jugaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Luhut Pandjaitan

"Ini politis. Ini upaya pembungkaman, baik membungkam saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris di Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2022.

Haris juga mengatakan bahwa salah satu bentuk diskriminasi terhadap dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, adalah banyak laporannya kepada pihak kepolisian yang tidak ditanggapi.

"Karena orang-orang yang dibungkam ini, seperti saya dan Fatia, adalah orang-orang yang juga sudah punya banyak laporan ke kantor polisi termasuk ke Polda Metro Jaya, tetapi tidak pernah ditanggapi," ujarnya.

Baca jugaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Korban Kriminalisasi?

Lebih lanjut Haris juga menyatakan, pihak kepolisian dan pelapor tidak memberikan ruang untuk membahas materi yang menjadi dasar laporan terhadap dirinya dan Fatia.

"Apalagi dari sisi materi prosesnya, ini hanya menyasar pada soal YouTube saya. Polisi dan pelapor tidak pernah menggubris dengan membuka ruang untuk membahas soal skandal dari sembilan organisasi yang saya bahas di YouTube saya," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) telah menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.

Pihak Polda Metro Jaya mengeklaim sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Menko Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti seusai beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya