Jakarta - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti bakal melakukan upaya praperadilan terhadap kasus yang membelit mereka. Keduanya, tidak ditahan meski menyandang status tersangka atas kasus pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kalau dari kami bakal mengajukan praperadilan," kata Fatia di depan gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Senin malam, 21 Maret 2022.
Fatia menyatakan dirinya dan Haris Azhar semestinya tidak dipidana terkait konten video yang disiarkan dalam YouTube.
Baca juga: Meski Jadi Tersangka, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tidak Ditahan
Justru sebaliknya, selama pemeriksaan berlangsung, Fatia mengaku dominan memberikan keterangan berdasar hasil riset dari sembilan Non-Governmental Organization (NGO) yang biasa disebut di Indonesia sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Dari sini, Fatia menilai bahwa Menko Luhut Binsar Pandjaitan dapat membantah tudingan yang mengarah kepadanya dengan data serta hasil riset.
"Kalau dari kami praperadilan akan ditempuh dan kalau berdasarkan hasil pemeriksaan tadi mungkin agak berbeda dari yang sebelumnya. Tapi memang kalau di pertanyaan saya lebih banyak mengaitkan soal riset dan pernyataan, jadi semuanya dapat dijawab karena semua berkaitan dengan hasil dari isi riset," jelas Fatia, dikutip dari RMOLJakarta.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Tersangka, Taufik Basari Minta Luhut Cabut Laporan
Haris dan Fatia pun dijadwalkan kembali ke Polda Metro Jaya pada Rabu besok, 23 Maret 2022, untuk membawa bukti lain dan bisa juga 9 petinggi NGO bakal diperiksa polisi dalam kasus ini.
Haris dan Fatia dilaporkan ke polisi berkaitan dengan video yang diunggah di akun YouTube dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang berisi perbincangan antara Haris Azhar dan Fatia. Laporan yang dilayangkan oleh Luhut itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021. []