Hukum Selasa, 22 Maret 2022 | 10:03

Meski Jadi Tersangka, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tidak Ditahan

Lihat Foto Meski Jadi Tersangka, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Tidak Ditahan Haris Azhar (kiri) dan Fatia (kanan). (foto: ist).

Jakarta - Aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin malam, 21 Maret 2022 sekitar pukul 19.45 WIB. Keduanya tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut tidak ada pertanyaan spesifik soal materi riset yang diungkapnya dalam akun YouTube. 

"Enggak ada pertanyaan spesifik soal materi riset, tapi kami menjelaskan dan akhirnya jawaban kami soal riset bisa masuk di dalam berita acara," kata Haris Azhar setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin, 21 Maret 2022.

Baca jugaHaris Azhar dan Fatia Tersangka, Taufik Basari Minta Luhut Cabut Laporan

Dia mengungkapkan, ada juga pertanyaan dari penyidik soal perusahaan-perusahaan tambang. Haris pun menjelaskan apa yang ia ketahui kepada penyidik. Tak cuma berdasarkan hasil riset tapi bahan dasar dari hasil riset yang ditulis itu.

"Jadi kami gunakan juga," ujar dia.

Menurut Haris Azhar, jumlah pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada dirinya lebih dari 30. Bahkan, dalam satu pertanyaan pun muncul pertanyaan lagi.

"Seperti satu nomor ada A, B, C, dan seterusnya," ujar dia.

Haris menuturkan, penyidik juga bertanya seputar akun YouTube miliknya.

Baca jugaHaris Azhar Tersangka Pencemaran Luhut, Polisi: Kami Kerja Berdasar Fakta Hukum

"Mengenai siapa yang upload, siapa yang pencet tombol, dan bagaimana proses pengunggahannya," kata dia.

Sementara, Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mengatakan pihaknya siap mengajukan praperadilan karena saat ini dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau dari kami sih bakal mengajukan praperadilan. Kalau dari kepolisian kami enggak tahu, bisa ditanyakan ke penyidik. Tapi kalau dari kami praperadilan akan ditempuh dan kalau berdasarkan hasil pemeriksaan tadi, mungkin agak berbeda dari yang sebelumnya," kata Fatia.

Fatia bilang, penyidik lebih banyak mengaitkan soal riset dan pernyataannya. Jadi, kata dia, semua bisa dijawab karena semua berkaitan dengan hasil dari isi riset tersebut.

Haris dan Fatia diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Keduanya dilaporkan setelah penayangan video berjudul, ""Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!!". []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya