Hukum Sabtu, 22 Oktober 2022 | 15:10

Dirugikan Rp 16 Miliar oleh PT Rifan Financindo Berjangka, Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Lihat Foto Dirugikan Rp 16 Miliar oleh PT Rifan Financindo Berjangka, Korban Investasi Bodong Lapor Polisi Ilustrasi investasi bodong. (sumber: Kontan/Dimas).

Jakarta - Seorang bernama Roedyanto mengaku telah menjadi korban penipuan berkedok investasi oleh PT Rifan Financindo Berjangka. Jumlah kerugian yang dialaminya mencapai Rp 16 miliar. Dia pun melayangkan laporan terkait ke Pihak Bareskrim Polri.

"Total dana yang hilang di PT Rifan Finacindo Berjangka mencapai Rp 16 miliar. Dana tersebut hilang tak bersisa. Ada unsur penipuan yang dilakukan oleh para pialang atau marketing PT Rifan Finacindo Berjangka," kata Rekky Andrian, pengacara dari Roedyanto melalui keterangannya dikutip Opsi, Sabtu, 22 Oktober 2022. 

Rekky pun menjelaskan kronologis dugaan penipuan yang dialami oleh kliennya. Menurut dia, semua bermula pada bulan Desember 2021 saat kliennya bertemu dengan pihak marketing PT Rifan Finacindo Berjangka berinisial A.

Kemudian, kliennya diajak untuk menginvestasikan dana ke PT Rifan Finacindo Berjangka oleh A untuk diinvestasikan ke emas digital.

“A mengiming-imingi korban sejumlah keuntungan yang bisa menutup kerugian Rp 4,8 miliar yang sebelumnya telah diderita korban lewat perusahaan pialang lain,” kata Rekky.

Rekky menekankan, bukan keuntungan yang diraih kliennya, justru sebaliknya. Padahal, kliennya terus menuruti arahan dan saran dari A. Mulai dari menjual dan membeli saham melalui PT Rifan Finacindo Berjangka dengan cara terus menambah saldo atau dana.

"Usut-diusut ternyata A ini hanyalah seorang marketing dan bukan pialang. A tidak memiliki sertifikat sebagai seorang pialang. Namun, dirinya memosisikan diri sebagai pialang sehingga klien kami menderita kerugian Rp 16 miliar," kata pria yang berkantor di kantor hukum ARH & Partners ini.

Akibat sejumlah temuan tersebut, Rekky bersama kliennya melaporkan dugaan penipuan berkedok investasi ke polisi. Laporan itu sudah tercatat dengan nomor:LP/B/0206/IV/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI tentang dugaan praktik investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang.

Laporan itu dibuat pada 28 April 2022, dengan terlapor berinisial A dari PT Rifan Finacindo Berjangka dan berinisial I yang juga bekerja di PT Equity World Futures.

"Kami berharap kasus ini bisa mendapatkan atensi dari pihak yang berwajib agar tidak ada lagi korban lain alami kerugian terkait dugaan praktik investasi bodong," kata Rekky. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya