News Selasa, 05 Juli 2022 | 21:07

Dirut BPJS Minta Konsep Kelas Rawat Inap Standar Dipersiapkan Secara Matang

Lihat Foto Dirut BPJS Minta Konsep Kelas Rawat Inap Standar Dipersiapkan Secara Matang Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti. (Foto: ANTARA)

Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meminta konsep Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dipersiapkan secara matang dengan mempertimbangkan kesiapan layanan di rumah sakit.

Demikian disampaikan Ghufron dalam acara Public Expose Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan Jakarta, Selasa, 5 Juli 2022.

"Konsep KRIS perlu dikaji secara seksama, jadi lebih komprehensif. Jadi tidak bisa dalam waktu sesingkat-singkatnya harus diimplementasikan," kata Ghufron Mukti.

Dia mengungkapkan, saat ini ada lima rumah sakit yang memasuki uji coba konsep KRIS di antaranya RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Dia berpandangan, uji coba yang dimulai Juli 2022 ditargetkan rampung tahun ini. "Diupayakan tahun ini (selesai uji coba)," ujarnya.

Definisi dan kriteria terkait KRIS, kata dia, merupakan salah satu pertimbangan penting yang perlu dirumuskan.

"Seperti, katakanlah obat contohnya yang kosong, apakah menjadi kewajiban di sebuah kelas standar itu harus ada obat tersedia, kalau enggak ada gimana?" tuturnya.

Sementara itu, lanjutnya, ketersediaan obat merupakan salah satu sepuluh keluhan terbanyak peserta program JKN. "Obat ini masuk enggak, nah ini belum ada satu kesepakatan," ujarnya.

Kemudian dari sisi SDM dan fasilitas perawatan, apakah perlu disediakan perawat dan dokter.

"Apakah hanya sebatas fisik dari sisi ventilasi, penerangan, partisi, jarak tempat tidur, kamar mandinya di luar atau di dalam, atau termasuk non-fisik tapi sangat diperlukan sesuai dengan keluhan yang ada di masyarakat," ucap Ghufron.

Saat proses uji coba KRIS rampung, tahap selanjutnya akan dilaporkan kepada DPR RI, untuk ditinjau sebelum diputuskan untuk penerapan.[] (ANTARA)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya