Daerah Jum'at, 08 Juli 2022 | 14:07

Disuruh Pulang dari Warung Kopi, Pria Ini Bacok Pedagangnya Hingga Tewas

Lihat Foto Disuruh Pulang dari Warung Kopi, Pria Ini Bacok Pedagangnya Hingga Tewas Pelaku pembunuhan pemilik warung kopi diamankan personel Polres Padangsidimpuan. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Seorang pedagang tewas dibacok karena menyuruh pulang seorang pria yang hendak membeli kopi di warung miliknya di Kota Padangsidimpuan, Sumatra Utara (Sumut).

Korban Ismail Siregar (62), sehari-harinya berjualan atau membuka warung kopi di Jalan Jenderal AH Nasution, Desa Baruas, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Sedangkan pelaku pembunuhan itu diketahui berinisial RA alias Willy (22), warga Desa Muaratais II, Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Pelaku RA ditangkap di kawasan Dusun II Rambungan, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang pada Senin 4 Juli 2022.

Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Bambang Priyatno mengatakan, kasus itu bermula saat korban sedang berjualan kopi di warung miliknya di Jalan AH Nasution, Desa Baruas, Kecamatan Batunadua pada Selasa 29 Maret 2022 dinihari WIB.

"Saat itu, korban didatangi tersangka RA yang ingin memesan kopi. Berhubung sudah larut malam dan hendak menutup warung, korban pun menyuruh pelaku pulang," ujar Bambang, Jumat 8 Juli 2022.

Tidak terima dengan hal tersebut, pelaku tiba-tiba mengambil sebilah parang dan membacokkannya yang mengenai kepala bagian belakang, tangan kanan dan kiri, serta hidung korban korban.

Akibat bacokan itu, korban kritis dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Metta Medika Kota Padangsidimpuan.

Nahas bagi korban, ia menghembuskan nafas terakhirnya saat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Usai menganiaya hingga menewaskan korban, pelaku melarikan diri dan masuk DPO (daftar pencarian orang).

Setelah tiga bulan lebih dilakukan pencarian terhadap RA, sambung Bambang, pihaknya mendapat informasi keberadaan RA di Dusun II Rambungan, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis.

"Setelah berkoordinasi dengan Polsek Batang Kuis, personel kita pun berangkat dan berhasil mengamankan pelaku RA," katanya.

Atas perbuatannya, sambungnya, pelaku RA dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ()

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya