Hukum Rabu, 25 Mei 2022 | 14:05

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Calon Kakak Ipar di Bekasi

Lihat Foto Polisi Tangkap Pelaku Pembunuh Calon Kakak Ipar di Bekasi Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara kasus pembunuhan. (Foto: Opsi/PMJ News)
Editor: Yohanes Charles

Jakarta - Seorang pria berinisial AY 29 tahun pelaku pembunuh calon kakak iparnya di Gang Seng, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi pada 23 Mei 2022 malam telah ditangkap Polisi.

Menurut Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, motif pelaku membunuh korban karena tidak terima ditegur saat merokok di rumah pacarnya, yang juga adik korban pada Sabtu 22 Mei 2022.

"Jadi tersangka merasa tersinggung akibat ditegur oleh korban karena menyinggung perasaan," ungkap Kombes Hengki dikutip dari PMJ News, Rabu 24 Mei 2022.

Lanjut Hengki, pelaku yang tersinggung kemudian mendatangi korban keesokan harinya sekitar pukul 22.00 WIB. Malam itu, pelaku dan korban sempat cekcok.

"Diawali korban memukul tersangka, kemudian tersangka yang sudah mempersiapkan senjata tajam jenis celurit akhirnya melakukan perlawanan dan akhirnya korban meninggal dunia," tuturnya.

Hengki menjelaskan, korban tewas akibat mengalami luka bacokan di bagian kepala, lengan, dan kaki. Hengki memastikan pelaku melakukan pembacokan dalam keadaan sadar.

"Dalam keadaan sadar karena merasa tersinggung akibat kata-kata yang lebih sensitif," tukasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AY akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya