Pematangsiantar - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun menerbitkan perpanjangan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PTPN III Bangun di Sumatra Utara pada 24 Januari 2005.
Permohonan perpanjangan sertifikat ini sendiri baru datang enam bulan belakangan, yakni 8 Juli 2005. Artinya terbit dulu sertifikat, baru permohonan menyusul kemudian.
Saat ini diungkap salah seorang anggota DPRD Kota Pematangsiantar kepada pejabat BPN Simalungun bernama Raya Tambak dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin, 23 Mei 2022 di ruang rapat DPRD Kota Pematangsiantar, pejabat tersebut malah tertawa lepas.
Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi Partai Demokrat Ilhamsyah Sinaga yang mempertanyakan itu kepada Raya Tambak, mewakili Kepala BPN Simalungun dalam rapat resmi tersebut.
"Sebenarnya kalau kita mengurus sertifikat di BPN, sertifikatnya dulu terbit atau permohonan terlebih dahulu. Karena di sini saya melihat keluar dulu sertifikat, baru permohonan. Di sini sertifikat keluar pada tanggal 24 Januari 2005, sedangkan permohonan 8 Juli 2005. Dah jelas di sini keluar dulu sertifikat baru dilakukan permohonan," tanya Ilham ke Raya Tambak.
Menjawab pertanyaan anggota dewan tersebut, Raya Tambak malah tertawa dan enteng mengatakan mungkin itu salah tulis.
"Mungkin itu salah tulis. Nanti akan kami pertanyakan lagi di kantor dan akan diperbaiki. Dan ini baru saya tau," ujarnya sembari tertawa lagi.
Mendengar jawaban tersebut, Ilhamsyah Sinaga pun kaget sekaligus bingung. "Setelah 17 tahun baru diketahui ya?" ujarnya.
Dia pun meminta Ketua Komisi I DPRD Pematangsiantar Andika Prayogi Sinaga agar hal itu dipertanyakan langsung ke Kepala Kanwil BPN Sumatra Utara maupun ke BPN RI.
Baca juga:
Wali Kota Pematangsiantar Buat Open House? Jokowi Saja Gak Bikin
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi I lainnya, Tongam Pangaribuan. Politisi Partai NasDem itu mendesak komisinya mempertanyakan langsung ke Kakanwil BPN Sumut maupun BPN RI.
Dia melihat banyak kejanggalan terkait penerbitan sertifikat HGU PTPN III Bangun.
Di antaranya pengabaian putusan Wali Kota Pematangsiantar pada tahun 2004 yang mengatakan agar tidak dilakukan perpanjangan HGU PTPN III Bangun.
"Sebelum keluarnya sertifikat HGU PTPN III, Wali Kota Pematangsiantar sebelumnya, Kurnia Saragih sudah mengeluarkan Perwa pada tanggal 23 Juli 2004, agar tidak dilakukan perpanjangan sertifikat HGU PTPN III. Dan di Januari 2005 kok bisa keluar perpanjangan HGU PTPN III. Jadi perlu kita pertanyakan ini ke yang lebih tinggi lagi. Karena menurut saya kalau sudah keluar perwa secara hukum seharusnya sudah kuat. Di sini jelas ada kejanggalan," ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar Andika Prayogi Sinaga kepada wartawan mengatakan, akan berkoordinasi kembali dengan Kakanwil BPN Sumut dan BPN RI terkait kejanggalan-kejanggalan yang ada.
Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menggelar RDP terkait keabsahan HGU PTPN III Bangun di wilayah Kota Pematangsiantar.
Dalam pemaparannya, Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN III Bangun Doni Manurung menyampaikan, lahan HGU PTPN III Bangun masih status aktif di Kelurahan Gurilla dan Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Lahan aktif dimaksud saat ini dikuasai dan diusahai oleh warga tanpa memiliki alas hak. BPN sebagai lembaga negara kata dia, telah memberikan sertifikat HGU kepada PTPN III Bangun sebagai jaminan untuk pengelolaan tanaman sawit.
“Pasalnya masa perpanjangan sertifikat HGU yang diberikan berakhir sampai Desember 2029 mendatang,” kata Doni.
Raya Tambak dari pihak BPN Kabupaten Simalungun mengatakan, melalui SK Kepala BPN menerbitkan sertifikat HGU PTPN III Bangun, yaitu HGU Nomor 1/Talun Kondot, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun seluas 894.68 Ha, terbit 20 Januari 2006 dan berakhir 2029.
Untuk HGU Nomor 3/Bah Kapul, Kecamatan Martoba, Kota Pematangsiantar seluas 129.59 Ha, yang berakhir 31 Desember 2029 mendatang.
Menurutnya, HGU Nomor 1/Talun Kondot semula terletak di Kabupaten Simalungun. Namun adanya pemekaran Kota Pematangsiantar berdasarkan PP Nomor 15/1986 tentang Perubahan Batas Kota Pematangsiantar, maka areal HGU tersebut di Kabupaten Simalungun menjadi 895.80 Ha dan di Kota Pematangsiantar seluas 700 Ha.
Namun dia tegaskan, sertifikat HGU tetap satu dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Simalungun, dan lalu dicatatkan di BPN Kota Pematangsiantar. []