Daerah Senin, 23 Mei 2022 | 19:05

Bupati Simalungun Larang Ternak Babi, Kerbau, dan Sapi Masuk ke Daerahnya

Lihat Foto Bupati Simalungun Larang Ternak Babi, Kerbau, dan Sapi Masuk ke Daerahnya Ilustrasi ternak. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Simalungun - Menyusul merebaknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di Tanah Air, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengeluarkan sejumlah imbauan ke aparat di bawahnya.

Imbauan itu melalui surat nomor: 524/9003/9.4/2022 tentang Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tertanggal 23 Mei 2022. 

Disebutkan, setelah dinyatakan bebas selama tiga dekade lamanya, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Foot and Mouth Disease muncul di Indonesia dan telah ditetapkan Menteri Pertanian sebagai wabah di Provinsi Jawa Timur dan Aceh, serta ditemukan gejala terindikasi PMK di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang.

Dalam imbauannya, Bupati Simalungun meminta kepada masyarakat dan stakeholder peternak untuk tidak panik.

Karena PMK tidak bersifat zoonosis (tidak menularkan pada manusia) dan ternak yang terjangkit masih bisa dikonsumsi.

Baca juga:

Bupati Simalungun Belajar Cara Mengelola Pasar Induk ke Jakarta

Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Simalungun bekerja sama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) sudah menyiapkan langkah strategis mengantisipasi penularan dan pencegahan PMK di Kabupaten Simalungun.

Bupati Radiapoh juga meminta kepada camat, lurah dan pangulu nagori untuk melarang masuknya hewan ternak berkaki belah, seperti sapi, kerbau, domba, kambing, dan babi ke wilayah masing-masing dari kabupaten atau kota lain, serta membatasi pengeluaran ternak dari Kabupaten Simalungun ke kabupaten kota lain.

Bupati juga meminta kepada kepada camat, lurah dan pangulu nagori agar segera melaporkan jika ada ternak yang terindikasi gejala PMK ke Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Simalungun.

Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan Kabupaten Simalungun mengeluarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) antisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) dengan nomor: 524/309.1/9.4/2022.[]

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya