Medan - JMN, anggota DPRD Kabupaten Padanglawas, Sumatra Utara buka suara terkait tuduhan dirinya berselingkuh dengan seorang oknum kepolisian.
Anggota dewan dari PDIP itu dituduh mantan suaminya selingkuh dengan Kabag Ops Polres Padanglawas Kompol Alsem Sinaga.
JMN dalam keterangan yang dikutip dari medantimes, Rabu, 26 Juli 2023 mengatakan, tudingan tersebut merupakan fitnah yang keji terhadap dirinya dan keluarga besarnya.
"Tuduhan perselingkuhan yang disampaikan kepada saya oleh mantan suami saya itu adalah fitnah yang sangat keji terhadap saya dan keluarga besar saya," katanya.
Dia mengaku, kedekatannya dengan Kompol Alsem sebatas rekan kerja antara anggota dewan dengan Polres Padanglawas.
JMN juga membantah jika Kompol Alsem sering hadir pada acara keluarga besarnya, saat masih berstatus istri sah dari mantan suaminya.
BACA JUGA: Buntut Main Game saat Rapat, PDIP Pecat Cinta Mega dari DPRD DKI Jakarta
"Saya sebatas rekan kerja sebagai anggota DPRD dan beliau sebagai Kabag Ops. Itu tidak benar," katanya.
JMN kemudian mengungkap, dirinya justru sering mendapat tindakan kekerasan dari mantan suaminya selama bertahun-tahun.
Sengaja mendiamkan dan tidak melapor karena menjaga psikologis anak-anaknya dan harga diri mantan suaminya saat menjadi suaminya.
Pada Desember 2022, JMN mendapat kekerasan berupa penganiayaan. Dia sudah tidak tahan lagi hingga melaporkannya ke Polres Padang lawas.
JMN malah menjadi tersangka atas laporan suaminya yang mengaku menjadi korban KDRT. JMN lalu mengajukan gugatan perceraian kepada mantan suaminya.
Paul J J Tambunan selaku kuasa hukum JMN mengatakan, pihaknya sudah mengambil upaya hukum atas fitnah yang dituduhkan kepada kliennya.[]