Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sebelum tim khusus melakukan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menemukan enam sidik jari dan DNA yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
"Pada saat kita melaksanakan olah TKP, kita juga berusaha untuk mencari sidik jari dan DNA di seluruh lokasi yang kemungkinan menjadi aktivitas orang-orang yang ditemukan pada saat pertama kali ada kejadian," kata Kabareskrim Agus Andrianto kepada wartawan Selasa, 9 Agustus 2022.
Baca juga: Jadi Dalang Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
6 orang yang DNA-nya ditemukan Polri adalah:
1. Putri Candrawathi.
2. Irjen Ferdy Sambo.
3. Kuat, sopir Putri Candrawathi.
4. Brigadir Ricky Rizal.
5. Richard Eliezer atau Bharada E.
6. Brigadir Yosua Hutabarat.
"Sehingga ini dijadikan pijakan awal bagi tim khusus untuk melakukan langkah-langkah penyidikan," ujar Agus.
Dia mengaku, timsus mulai bekerja tanggal 12 Juli dengan melakukan olah TKP selama empat hari berturut-turut, untuk mempelajari situasi dan kondisi rumah dinas Ferdy Sambo secara umum.
"Sampai hal-hal yang bersifat khusus yang melibatkan Laboratorium Forensik Polri yang melibatkan Inafis Bareskrim Polri dalam rangka untuk memperoleh gambaran yang seterang-terangnya tentang situasi kejadian pada 8 Juli, di mana dilaporkan ada kejadian tembak-menembak yang terjadi antara Brigadir J dengan Bharada E, lalu Yosua meninggal," kata Agus.
Baca juga: BREAKING NEWS! Kapolri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Kemudian, Agus mengaku tim khusus juga melakukan analisa terhadap hasil pemeriksaan atau autopsi yang dilaksanakan oleh kedokteran forensik.
"Kita cek hasil autopsinya seperti apa, perkenaan tembakannya seperti apa, ada atau tidak penganiayaan yang dilakukan, ada enggak luka lain selain luka tembak, sehingga kita bisa memperoleh gambaran dari TKP dan hasil analisa terhadap hasil autopsi yang sudah dilakukan," kata dia.
Dalam kasus ini Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dia disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338, juncto 55-56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
"Pasal 340, 338 juncto pasal 55-56 KUHP dengan ancaman maskimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Sementara, Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Brigadir Ricky Rizal disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K alias Kuat. []