News Selasa, 14 Juni 2022 | 18:06

DPP FOKSI Apresiasi Langkah Ketua DPR Dorong Cuti Melahirkan 6 Bulan

Lihat Foto DPP FOKSI Apresiasi Langkah Ketua DPR Dorong Cuti Melahirkan 6 Bulan Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Opsi/Dok DPR RI).

Jakarta - Ketua Umun Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Komunikasi Santri Indonesia (FOKSI) Muhammad Natsir Sahib mengapresiasi langkah Ketua DPR RI  Puan Maharani menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.

Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya menyebut RUU tersebut salah satunya mengatur cuti melahirkan selama enam bulan.

Muhammad Natsir menilai DPR RI dan khususnya Ketua DPR Puan Maharani memiliki keberpihakan pada kaum perempuan di mana paripurna sebelumnya DPR RI mengesahkan UU TPKS.

"Dan kini melalui RUU kesejateraan ibu dan anak semakin membuktikan kinerja DPR khususnya Ibu puan memiliki fokus terhadap peningkatan kualitas hidup kaum hawa dan tumbuh kembang anak-anak tunas bangsa di masa mendatang. Ini harus diapresiasi," kata Natsir dalam keterangannya dikutip Selasa, 14 Juni 2022.

Ketua Umum DPP FOKSI Muhammad Natsir Sahib. (foto: ist).

Muhammad Natsir betul-betul mengapresiasi upaya DPR RI dengan tugas pokok dan fungsinya peduli terhadap kerja-kerja yang sangat diperlukan, khususnya kerja-kerja peningkatan dalam memperbaiki hajat hidup kaum wanita dan anak-anak generasi penerus bangsa.

"Karena ini akan menjadi tonggak kemajuan sebuah bangsa khususnya dan menyongsong Indonesia Emas," kata dia.

Menurutnya, jika anak-anak diperhatikan, disusui hingga enam bulan, tentunya angka stunting akan menurun. Selain itu, masa depan anak-anak dengan gizi yang baik tercukupi sehingga cita-cita Indonesia emas itu dapat terlaksana dengan kongkret.

"Kita apresiasi kerja-kerja DPR RI di bawah kepemimpinan Mbak Puan banyak memberikan perubahan dan kerja nyata yang kongkret dan dapat dirasakan oleh berbagai kalangan tegas," kata Natsir. 

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan durasi waktu sebatas tiga bulan saja. Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi enam bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya