News Rabu, 22 Januari 2025 | 15:01

DPR Debat Revisi UU Minerba: Prioritas Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Tidak Adil

Lihat Foto DPR Debat Revisi UU Minerba: Prioritas Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Tidak Adil Ilustrasi pertambangan.

Jakarta – Diskusi tentang revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Mineral dan Batu Bara (Minerba) memunculkan perdebatan terkait pemberian izin tambang prioritas untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan perguruan tinggi. 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP, Siti Aisyah, menyatakan dukungan atas revisi UU ini, namun mempertanyakan keadilan dalam pemberian izin prioritas tersebut.

Dalam rapat Baleg DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Januari 2025, Siti menyampaikan pesan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. 

Ia menekankan bahwa revisi UU Minerba harus berorientasi pada keadilan bagi rakyat kecil.

"Revisi ini harus berkeadilan untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, terutama masyarakat kecil," tegas Siti. 

Namun, ia mengingatkan bahwa publik melihat perubahan UU ini sebagai upaya pembagian izin eksploitasi sumber daya alam.

Siti mempertanyakan kelayakan pemberian izin tambang prioritas kepada ormas keagamaan dan perguruan tinggi, yang diusulkan dalam rancangan perubahan UU Minerba. 

Kepada Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), ia bertanya, "Adilkah menurut APNI jika ormas keagamaan dan perguruan tinggi diberikan prioritas? Ataukah lebih adil jika UKM, Bumdes, atau BUMD di daerah yang diberi prioritas?"

Ia juga meminta pandangan dari perwakilan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang hadir dalam rapat. 

"Menurut hati nurani, pantaskah NU dan Muhammadiyah diberi prioritas izin tambang? Dan bagaimana pandangan agama terkait dampak penambangan terhadap kerusakan lingkungan?" tanyanya.

Dalam rancangan revisi UU Minerba, terdapat pasal-pasal yang mengatur pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melalui jalur prioritas:

- Pasal 51A: WIUP untuk perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B diberikan dengan mempertimbangkan luas wilayah, layanan pendidikan, dan peningkatan akses masyarakat.

- Pasal 51B: WIUP untuk badan usaha swasta dalam rangka hilirisasi diberikan dengan mempertimbangkan tenaga kerja, investasi, nilai tambah, dan rantai pasok domestik maupun global.

Siti mengingatkan bahwa sumber daya alam seperti mineral dan batu bara adalah milik generasi mendatang yang harus dikelola dengan bijak. 

Ia menyarankan agar prioritas izin tambang mempertimbangkan kepentingan masyarakat lokal, seperti pola pembagian hasil dalam sistem plasma yang diterapkan pada Hak Guna Usaha (HGU).[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya