Hukum Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:08

Banding Diringankan, MA Kembalikan Hukuman Samsul Tarigan Jadi 16 Bulan

Lihat Foto Banding Diringankan, MA Kembalikan Hukuman Samsul Tarigan Jadi 16 Bulan Samsul Tarigan. (foto:Istimewa)

Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai mengeksekusi terpidana kasus penguasaan lahan PTPN II seluas 80 hektare, Samsul Tarigan (ST), untuk menjalani hukuman 16 bulan penjara setelah Mahkamah Agung (MA) mengembalikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Binjai yang sebelumnya sempat diringankan.

Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, mengatakan eksekusi dilakukan pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Sebelumnya, pihak kejaksaan telah mengirim surat panggilan (P-37) kepada Samsul untuk hadir di Kejari Binjai. Namun, pada pukul 17.00 WIB, penasihat hukum Samsul datang untuk bernegosiasi dan menyampaikan bahwa kliennya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Noprianto menegaskan PK tidak menghalangi pelaksanaan putusan kasasi.

“Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini,” ujarnya, Rabu, 13 Agustus 2025.

Kejaksaan memberi batas waktu hingga pukul 20.00 WIB bagi Samsul untuk menyerahkan diri. Sekitar pukul 19.00 WIB, Samsul bersama penasihat hukumnya dan Sekjen DPD GRIB Jaya Sumut datang ke Kejari Binjai.

Setelah pemeriksaan kesehatan, ia langsung dibawa ke Lapas Kelas I A Medan dengan pengawalan TNI dan Pam Intelijen.

Kasus Samsul bermula dari vonis PN Binjai yang menjatuhkan hukuman 16 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 tahun penjara. Hakim juga menghapus perintah penahanan. Samsul dan jaksa sama-sama mengajukan banding.

Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan meringankan hukuman menjadi 6 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan. Namun, MA membatalkan putusan tersebut dan mengembalikan hukuman menjadi 16 bulan penjara sesuai vonis PN Binjai.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya