Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Azikin Solthan meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengoptimalkan penegakan hukum pidana, khususnya pidana lingkungan dan penguatan penguasaan lingkungan hidup.
Azikin berpandangan, sanksi administratif yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak efektif dalam melindungi hayati Indonesia.
"Problematika terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu penegakan hukum pidana lingkungan yang belum optimal, pidana yang tumpang tindih, ancaman hukuman tidak proporsional, yang lebih mengedepankan sanksi administratif. Kami, Fraksi Partai Gerindra, meminta optimalisasi penegakan hukum pidana lingkungan dan penguatan penguasaan lingkungan hidup," kata Azikin di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dikutip, Kamis, 15 Desember 2022.
Kendati demikian, ia tetap mengapresiasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakum) LHK yang telah berupaya mengatasi persoalan penegakan hukum dan lingkungan hidup hingga saat ini.
Namun, politisi Partai Gerindra ini tetap mendorong Dirjen Gakkum untuk konsisten mengusut tuntas perusahaan-perusahaan yang tidak tertib melaksanakan aturan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, dia berharap KLHK menciptakan peta jalan (road map) yang membangun sinergisitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholders terkait lainnya.
Ia menjelaskan, peta jalan ini sangat krusial agar bisa menjadi landasan hukum kuat untuk membangun tata laksana perlindungan lingkungan hidup.
Baca juga: DPR Kaget Dedy Corbuzier Dapat Pangkat Militer dari Menteri Pertahanan
Baca juga: Jelang Nataru 2023, DPR Minta Polri dan BNPT Tingkatkan Deteksi Dini Kelompok Teroris
"Fraksi Partai Gerindra juga meminta kepada Bapak Sekjen atau Dirjen terkait untuk menjelaskan road map sinergitas antara pemerintah pusat pemerintah daerah kabupaten kota dalam penanganan dan pengolahan sampah serta pembangunan tata lingkungan termasuk yang berkaitan dengan pengalokasian anggaran," ucap Azikin.[]