Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi sanksi terhadap kepala dan perangkat desa yang mendeklarasikan dukung Jokowi tiga periode dalam acara Silatnas DPP Apdesi di Istora Senayan.
Hal itu disampaikan Luqman dalam rapat kerja Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 5 April 2022.
"Dengan kewenangan ini saya berharap Kementerian Dalam Negeri menegakkan aturan dengan mendorong kepala daerah memberikan sanksi kepada perangkat desa yang kemarin ikut Silatnas di Istora dan menyatakan dukungan pada Pak Jokowi untuk tiga periode," ujar Lukman.
Menurut politikus PKB itu, seruan tersebut merupakan pelanggaran. Pertama, kegiatan politik praktis yang tidak semestinya dilakukan oleh kepala desa. Kedua pernyataan itu juga menyalahi konstitusi.
"Kegiatan politik praktis oleh kepala dan perangkat desa itu dilarang oleh UU. Kedua, pernyataan melanggar konstitusi, karena konstitusi kita mengatur hanya maksimum seseorang boleh jadi presiden dua periode," ujarnya.
Kata Luqman, Kemendagri memiliki kewenangan untuk mengatur pembinaan terhadap organisasi massa (ormas) dan pemerintahan desa.
"Kemendagri memiliki tupoksi dan kewenangan untuk melakukan perumusan penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik, pemerintahan umum, otonomi daerah, administrasi kewilayahan, pemerintahan desa dan lain sebagainya," tegasnya.
Sebelumnya, Tito menyebut Silatnas Kepala Desa bukan agenda politik meski diwarnai pernyataan dukungan kepada Jokowi agar menjabat tiga periode.
Tito mengklaim kepala desa juga telah merasakan kinerja dan perhatian yang diberikan oleh Jokowi terhadap permasalahan desa.
Menurutnya, wajar jika para kepala desa ingin menggelar deklarasi untuk mendukung Jokowi tiga periode.
"Ya mungkin aspirasi mereka ini, demokrasi, negara demokrasi orang bebas mau menyuarakan apa saja," ujar Tito. []