Jakarta - Dua terduga pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni, Bripda IM dan Bripka IG telah dijatuhi sanksi kode etik kategori berat.
Sanksi itu dijatuhi setelah kedua terduga pelaku diperiksa kode etik oleh Irwasum Polri, Asdm Polri, Dikgum Polri hingga Densus 88 Antiteror Polri.
"Dengan Hasil, gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat," ujar Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Kedua terduga pelaku disanksi berat. Keduanya juga telah ditempatkan di ruangan khusus di Biro Provos Divisi Propam Polri.
Kata Ramadhan, kedua pelaku itu diduga melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 Pasal 8 huruf c Pasal 10 Ayat (1) huruf f, Pasal 10 huruf a dan b, Perpol Nomor 7 Tahun 2002.
"Sekali lagi, saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan patsus di Biro Provost Div Propam Polri," kata Ramadhan.
Ramadhan menjamin proses penyidikan tindak pidana kedua pelaku itu akan tetap berjalan.
"Proses penyidikan tindak pidana oleh Polres Bogor Polda Jabar tetap dilaksanakan," ujar Ramadhan.
Diberitakan sebelumnya, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas akibat diduga ditembak oleh rekannya sesama personel kepolisian, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
Saat ini, dua polisi sudah ditetapkan tersangka dalam peristiwa itu.
Mereka sudah ditangkap oleh Polri untuk kepentingan proses hukum.
Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri Bogor, pada Minggu dini hari, 23 Juli 2023 01.40 WIB. []