Medan - Kasus penganiayaan satu keluarga di Nias Selatan, Sumatra Utara, viral. Polda Sumut tempuh restorative justice, seperti disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi.
Menurut Kapolda Agung, pihaknya melihat kasus tersebut dalam konteks restorasi justice sudah terpenuhi unsur-unsurnya atau syarat-syaratnya.
"Dalam RJ ini kedua belah pihak sudah mengambil langkah-langkah penyelesaian dan kemudian terkait permasalahan sudah terpenuhi," katanya didampingi Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa, 25 Juli 2023 petang.
Peristiwa penganiayaan hingga pengeroyokan antar tetangga keluarga Samahati dan Agustinus itu diawali adanya persiapan pesta pernikahan.
Kedua belah pihak saling melaporkan dan kasusnya diproses penyidik. Namun, belakangan pelapor menyampaikan peristiwa yang dialami melalui media sosial hingga viral.
Tanpa menyebutkan pihak mana yang bersalah, Agung memastikan peristiwa itu disebabkan parkir kendaraan.
"Masalah parkir kendaraan. Kemudian keduanya saling lapor ke Polres Nias Selatan," jelasnya.
Polres Nisel mempertemukan kedua belah, dan ditemukan kesepakatan masing-masing menyadari ini sesuatu hal yang khilaf.
BACA JUGA: Maling Sandal Bisa Dihukum 5 Tahun, Untung Ada Restorative Justice
"Kedua belah pihak sepakat ingin diselesaikan secara baik menurut adat," kata jenderal bintang dua yang belum sepekan bertugas di Sumut tersebut.
Perdamaian keduanya disaksikan pendeta, camat, lurah dan kepala kampung. "Kemudian dilakukan hukuman adat, yaitu saudara Agustinus menggantikan dengan babi," ungkap Kapolda.
Dia berharap, RJ menjadi cara terbaik dalam menyelesaikan berbagai persoalan tetangga dan keluarga.
"Yang dilakukan Polres Nias Selatan langkah terbaik, kami dukung, kawal dan permasalahan seperti ini bisa terselesaikan dengan bijak," pungkasnya.
Agung enggan menjelaskan lebih detail tentang perjalanan kasus itu, karena kedua belah pihak telah mengakhiri pertengkarannya.
Sebelumnya, sempat viral video sejumlah anak merasa belum mendapatkan keadilan setelah bertengkar hingga terjadi penganiayaan dengan tetangganya.
Salah satu anak memposting sebuah video di media sosial akun Facebooknya pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Pada video berdurasi 1.54 menit itu, disebutkan keluarganya dijadikan tersangka oleh Polres Nias Selatan pada Kamis, 20 Juli 2023.
Melalui video tersebut disampaikan keluhannya kepada Kapolri dan Kapolda Sumut. Tiga bulan lalu mereka dikeroyok sekelompok orang di rumahnya.[]