Hukum Rabu, 15 Februari 2023 | 18:02

Maling Sandal Bisa Dihukum 5 Tahun, Untung Ada Restorative Justice

Lihat Foto Maling Sandal Bisa Dihukum 5 Tahun, Untung Ada Restorative Justice Ilustrasi pencurian sandal. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Semarang - Polri terus menjalankan penegakan hukum progresif melalui restorative justice. Maling sandal yang bisa saja dihukum 5 tahun, tak harus berproses sampai pengadilan.

Kepala Biro Pembinaan dan Operasional Bareskrim Polri Brigjen R Yoseph Wihastono Yoga Pranoto menyebut, polri terus mendorong implementasi restorative justice.

Hal itu dilakukan untuk dapat meredam kontroversi di masyarakat terkait permasalahan hukum.

Dia mencontohkan, kasus pencurian sandal bila diproses hukum maka hukuman mencapai 5 tahun penjara, melebihi hukuman kasus korupsi Angelina Sondakh. 

Hal ini kata dia, tentunya memicu kontroversi masyarakat terkait keadilan hukum.

Baca juga: Komjen Pol Agus Andrianto: Restorative Justice Prioritas Polri Selesaikan Perkara

“Segala (perkara) ini akan terus berlanjut menjadi kontroversi bila tidak ada terobosan hukum," jelas Yoseph saat berbicara di Seminar Sekolah Akpol 2023 di Gedung Serbaguna Akpol pada Rabu, 15 Februari 2023.

Dilansir dari laman Humas Polri, kepolisian kini telah menangani 18.359 perkara dengan restorative justice sepanjang 2022.

Untuk itu, Yoseph mengatakan di samping memberikan kepastian hukum, Polri juga berkomitmen mengedepankan hukum progresif yang berasas mengedepankan keadilan dan kebermanfaatan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca juga: Kejari Jembrana Lakukan Restorative Justice Kasus Pria Curi Dompet Bule Amrik di Bali

Dalam kesempatan sama, Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Pol Suroto mengatakan, jika restorative justice sudah diterapkan, maka kepolisian diminta menyelesaikan perkara di luar pengadilan secara humanis.

“Dari restorative justice ini diharapkan polisi bisa menegakkan keadilan. Tapi jangan sampai hal ini dimanfaatkan untuk hal lain. Maka perlu kontrol untuk menegakkan rasa keadilan. Jangan untuk kepentingan antar penyidik,” jelasnya.

Menurut Suroto, apabila hukum progresif bisa diterapkan dengan baik, maka tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat semakin membaik.

“Intinya ini perlu integritas semua aparat penegak hukum. Jadi supaya hukum progresif bisa diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat ke masyarakat,” ucapnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya