Hukum Kamis, 25 Mei 2023 | 11:05

Kasus Janda Lima Anak di Nias Selatan Beres Setelah Viral, Terus Kapolda dan Kajati Turun

Lihat Foto Kasus Janda Lima Anak di Nias Selatan Beres Setelah Viral, Terus Kapolda dan Kajati Turun Kapolda Sumut Panca Putra Simanjuntak dan Kajati Sumut Idianto. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

MedanJanda lima anak yang dipenjara lantaran dituduh menganiaya dan kasusnya ditangani Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Sumatra Utara, berujung damai.

Erlina Zebua, warga Desa Hilisaloo, Amandaya, Nias Selatan, tersebut akhirnya bisa bertemu dengan lima anaknya setelah penahannya ditangguhkan.

Kasus ini sampai mendapat atensi dari Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dan Kepala Kejati Sumut Idianto.

Kedua pejabat teras di Sumut itu menginisiasi perdamaian antara Erlina dengan pihak pelapor, Sowanolo Laia. 

Kapolda dan Kajati mengunjungi Erlina di tahanan Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada Rabu, 24 Mei 2023.

Sowanolo sendiri merupakan putra dari Fanorotodo Laia, yang dilaporkan ke Polres Nias Selatan oleh Erlina dengan tuduhan penyerobotan lahan miliknya.

Hasil dari mediasi terjadi perdamaian antara Erlina dan Sowanolo. Sowanolo tidak akan menuntut dan tidak keberatan jika Erlina dijatuhkan hukuman ringan. 

"Sudah tercapai perdamaian antara si korban dan tersangka. Dan masalahnya akan kita selesaikan secara kekeluargaan," kata Kepala Kejati Sumut Idianto dalam keterangan pers selepas pertemuan dengan Kapolda di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabu sore.

Menurut dia, karena kasus sudah sampai ke pengadilan akan tetap dilanjutkan. Hanya saja Erlina tidak akan hadir dan ditahan.

"Nantinya dia hanya akan dituntut berapa ditahan, kemudian tidak ada lagi penahanan," terangnya.   

Hal sama dengan kasus sengketa lahan yang sebelumnya dilaporkan oleh Erlina juga akan diselesaikan secara kekeluargaan. 

Pasca perdamaian di hadapan dua petinggi APH di Sumut tersebut, Erlina dibebaskan dengan status penahanan ditangguhkan.

BACA JUGA: Tanahnya Diserobot, Janda Lima Anak di Nias Selatan Sumut Malah Dipenjara

Erlina kini sudah berkumpul kembali dengan kelima anaknya. Erlina merupakan janda ditinggal mati suami.

Kasus ini viral lantaran Erlina alias Ina Ayu mendapat perlakukan hukum yang tidak adil. Dia ditahan jaksa setelah kasusnya ditangani kepolisian Nias Selatan.

Erlina mengadu ke Polres Nias Selatan pada Agustus 2022, melaporkan Fanorotodo Laia  yang diduga menyerobot lahan miliknya.

Kasus itu masih ditangani polisi. Namun pada September 2022, Sowanolo Laia anak dari  Fanorotodo melaporkan Erlina ke Polres Nias dengan tuduhan penganiayaan.

Polisi justru lebih dulu menuntaskan kasus yang dilaporkan Sowanolo hingga dilimpahkan ke jaksa dan Erlina ditahan.

Sementara itu kasus yang sebelumnya dilaporkan Erlina, mangkrak di kepolisian. Dalih polisi adalah pihak BPN setempat belum melakukan pengukuran lahan yang menjadi objek kasus.

Penahanan Erlina membuat lima anaknya telantar. Kasus ini viral di media sosial. Sejumlah praktisi hukum pun berkomentar termasuk Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Dia mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin membebaskan Erlina Zebua yang ditahan Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

Pembebasan itu atas dasar keadilan yang humanis. Karena Erlina Zebua adalah seorang janda yang memiliki lima anak yang tidak akan terawat tanpa kehadirannya.

Menurut Sugeng, IPW mendapatkan pengaduan dari masyarakat atas perlakuan yang tidak adil dialami Erlina Zebua.

Erlina ditahan jaksa setelah perkaranya dilimpahkan Polres Nias Selatan. 

Kata Sugeng, Erlina adalah korban perampasan tanah yang diduga dilakukan Fanorotodo Laia, sesuai laporan polisi nomor LP B/293/VIII/ SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 29 Agustus 2022. 

Kasus penyerobotan tanah milik Erlina ini yang dilaporkan lebih dulu ke Polres Nias Selatan, tidak mengalami kemajuan.

Justru Erlina kemudian ditahan oleh Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Kasusnya dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sowanolo Laia, anak dari Fanorotodo Laia.

Laporan itu sendiri dilakukan pada 22 September 2022, tiga minggu setelah Erlina membuat laporan ke Polres Nias Selatan.

"Kami mendesak Jaksa Agung ST Burhanudin  membebaskan Erlina Zebua dari tahanan kejaksaan dan perkara atas dirinya harus dilakukan upaya restorative justice," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Mei 2023.

Pada sisi lain kata dia, Kapolda Sumatra Utara juga harus turun tangan agar kasus penyerobotan tanah milik Erlina segera diproses dan ditetapkan tersangkanya. 

"Dengan perlambatan perkara laporan ibu janda Erlina Zebua maka sama saja dihilangkannya keadilan bagi Ibu Erlina Zebua (justice delayed is justice denied)," katanya.

Disebutnya, praktik hukum APH yang berpihak, jauh dari humanis dalam perkara Erlina ini selain memunculkan fenomena ketidakadilan kasat mata, juga memakan korban lima anak yang tidak bersalah karena akan kehilangan sumber hidup, telantar, dan berpotensi menjadi korban ganda tanpa perlindungan orang tua. 

"Praktik-praktik penggunaan kewenangan yang tidak memperhatikan aspek keadilan, kemanfaatan, dan juga jauh dari humanis akan membuat masyarakat tidak percaya pada pemerintah cq aparat hukum," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya