Aceh Barat Daya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, berhasil membongkar sindikat penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku. Keduanya kedapatan menimbun sebanyak 590 liter BBM solar bersubsidi di rumah yang berada di kawasan Desa Paya Undan, Kecamatan Seunagan, Nagan Raya.
"Terbongkar atas laporan masyarakat. Masyarakat curiga dengan gerak-gerik kedua pelaku di rumah itu," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, Selasa, 6 September 2022.
Kedua terduga pelaku yakni AF (52 tahun) warga Desa Babah Krueng, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya dan AS (47 tahun) warga Desa Paya Undan, Kecamatan Seunagan juga dari kabupaten yang sama.
Dari tangan AF, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 14 jeriken berisi 480 liter BBM subsidi jenis Biosolar. BBM ini Diangkut menggunakan dump truck berwarna kuning nomor polisi F 8782 SE.
Sedangkan dari AS, polisi mengamankan sebanyak empat jeriken berisi 110 liter BBM Biosolar bersubsidi yang diangkut dengan menggunakan mobil Panther warna biru bernomor polisi BL 681 DZ.
"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Nagan Raya, dan barang buktinya juga sudah kita amankan di Mapolres," ujarnya.
"Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang telah di ubah ketentuannya dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ucap AKP Machfud menambahkan.[]