Sulut - Diduga perkosa gadis remaja berusia 14 tahun, dua pria di Kabupaten Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara (Sulut), berinisial YYS 39 tahun dan FT 16 tahun ditangkap polisi.
Kedua pelaku mencekoki gadis tersebut dengan Minuman Keras (Miras) sebelum memperkosanya.
"Polisi melakukan penahanan terhadap YYS berdasarkan surat perintah penahanan (SPP) Nomor SP.han 02/I/2022/Reskrim tanggal 18 Januari 2022. Sedangkan lelaki FT tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast kepada wartawan, Rabu 19 Januari 2022.
Perkosaan itu terjadi pada 12 November 2021 lalu. Saat itu korban sedang berada di rumah kerabatnya.
Kemudian tersangka YYS dan FT datang menawarkan miras Cap Tikus kepada korban.
Korban yang tak sadarkan diri dibawa ke sebuah pondok di wilayah Kecamatan Bolaang Uki hingga berakhir diperkosa secara bergilir.
"Korban akhirnya ditemukan warga dalam keadaan mabuk dan tidak sadarkan diri, selanjutnya korban dibawa pulang ke rumah temannya di Desa Molibagu," ungkap Jules.
Menurut Jules, kasus ini tak langsung naik ke penyidikan hingga penetapan tersangka karena penyidik terus melakukan pendalaman, termasuk penyidik berupaya mengantongi dua alat bukti kuat seperti bukti visum. []