Hukum Rabu, 20 September 2023 | 07:09

Dugaan Korupsi RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Segera Tetapkan Tersangka

Lihat Foto Dugaan Korupsi RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Segera Tetapkan Tersangka Kejari Kabupaten Gowa menyita sejumlah dokumen usai menggeledah ruangan manajemen RSUD Syekh Yusuf Gowa, Selasa 19 Septemer 2023. (Foto: Opsi/RA)
Editor: Rio Anthony

Gowa - Kajari Gowa tegaskan akan segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Syekh Yusuf.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani.

"Secepatnya kami akan menetapkan tersangka," ungkap Yeni Andriani,"Selasa 19 September 2023.

Tidak hanya itu, Kejari Gowa masih menunggu hasil audit BPK untuk mengetahui kerugian negara selama tahun 2018-2023.

"Kami juga belum bisa menyebutkan total kerugian yang dialami oleh negara dalam kasus dugaan korupsi JKN 2018-2023, kita masih menunggu audit BPK,"tuturnya.

Sementara itu Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa, Drg. Rahmawati menyebutkan ada sejumlah dokumen yang di amankan oleh penyidik Kejari Gowa saat penggeledahan.

"Semua dokumen yang dibutuhkan telah di sita oleh Kejari Gowa," ujarnya.

Saat ditanya soal adanya dugaan tindak pidana korupsi di rumah sakit yang dipimpinnya itu, Rahmawati hanya menjawab mengikuti prosedur yang ada.

"Saya mengikut prosedur saja," jawabnya singkat.

Diketahui, Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Gowa.

Kejari Gowa bahkan sudah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Pada proses penyidikan itu, ada sekitar 40 orang saksi yang telah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Negeri Gowa.

"Saksi yang diperiksa adalah semua yang ada di dalam manajemen RSUD Syekh Yusuf maupun petugas kesehatan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriani, Senin 18 September 2023.

Ditanya terkait berapa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat kasus korupsi ini, Yeni Andriani mengaku akan berkoordinasi dengan pihak BPK.

"Secepatnya kami akan berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung berapa kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Syekh Yusuf," tuturnya.

Dirinya menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Gowa akan transparan terkait penanganan penyidikan RSUD Syekh Yusuf.

"Saya tekankan, apabila ada yang mencoba melakukan intervensi dan lain-lainnya kepada pihak kejaksaan, maka kami akan tindak tegas," tegasnya.

Yeni Andriani berharap agar seluruh masyarakat kabupaten Gowa memberikan kepercayaan kepada Kejari Gowa dalam bekerja termasuk penanganan dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Syekh Yusuf. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya