Medan - Setelah mendengar berbagai penjelasan kepada semua pihak yang diundang, Komisi XIII DPR RI memutuskan bahwa kesaksian dan data yang terungkap dalam RDP menguatkan dugaan adanya pelanggaran HAM yang bersifat struktural dan sistematis dalam konflik agraria di area konsesi PT Toba Pulp Lestari atau TPL.
Hal itu juga mencerminkan kegagalan negara akibat kebijakan konsesi dan penegakan hukum yang diskriminatif serta mengabaikan hak-hak masyarakat.
"Sehingga, Komisi XIII DPR RI merekomendasikan Kementerian HAM RI memimpin koordinasi lintas lembaga bersama Komnas HAM, LPSK, dan Lembaga terkait lainnya untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), guna memverifikasi klaim pelanggaran HAM dan mengumpulkan bukti hukum yang diperlukan," demikian dibacakan Sugiat Santoso selaku pimpinan Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII bersama sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran HAM oleh TPL di Medan pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Komisi XIII DPR RI kemudian mendorong seluruh lembaga negara yang terlibat, termasuk Pemerintah Daerah, Kepolisian Daerah Sumut dan instansi terkait lainnya, untuk menangani sengketa dengan pendekatan non-diskriminatif dan non-represif, mengedepankan dialog berbasis HAM, serta menghindari penggunaan kekuatan berlebihan (excessive force) oleh aparat.
Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa sebagai bagian dari penyelesaian dugaan pelanggaran HAM dalam konflik agraria di area konsesi PT. TPL, jalan yang ditutup harus segera dibuka kembali, guna menjamin kelangsungan pendidikan anak-anak, pemenuhan kebutuhan rumah tangga, layanan kesehatan, serta aspek kemanusian lainnya bagi masyarakat terdampak.
Komisi XIII DPR RI menegaskan bahwa peristiwa konflik agraria di area konsesi PT TPL menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam regulasi kehutanan dan pertanahan dalam menjamin perlindungan HAM.
"Oleh karena itu, Komisi XIII DPR RI berkomitmen untuk mendorong kasus ini guna ditindaklanjuti melalui Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria yang telah dibentuk DPR RI," katanya. []