News Rabu, 22 Desember 2021 | 18:12

Eks Hakim MK Tidak Terima Menag Yaqut Copot Dirjen Bimas Hindu

Lihat Foto Eks Hakim MK Tidak Terima Menag Yaqut Copot Dirjen Bimas Hindu Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna. (foto: Antara).

Jakarta - Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna mengaku sangat terkejut ketika mendapati informasi Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencopot Tri Handoko Seto dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Hindu.

Menurut Dewa, pencopotan itu dilakukan tanpa alasan yang dapat dipahami, baik bagi umat Hindu, maupun pribadinya sebagai mantan Anggota Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama untuk Seleksi Khusus Calon Direktur Jenderal Dirjen Bimas Hindu.

Dewa berkata, terpilihnya Tri Handoko Seto saat itu sebagai Dirjen Bimas Hindu, sesuai dengan hasil penilaiannya selaku anggota pansel. Berdasarkan hal tersebut, Dewa pun menyampaikan keberatan atas pencopotan Tri Handoko oleh Menag Yaqut.

Hingga kini ia masih menunggu bukti-bukti atau alasan yang meyakinkan kalau Tri telah melakukan perbuatan yang menjadikannya absah dan patut untuk diberhentikan dari jabatannya.

Sampai ditemukannya bukti-bukti atau alasan dimaksud, Dewa juga mengaku tidak mengubah penilaian dan dukungannya sebagai mantan anggota pansel terhadap Tri Handoko.

Maka itu ia menuliskan surat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Mensekab, Menpan RB, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia saya beri tembusan," kata Dewa dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Opsi, Rabu, 23 Desember 2021. []

"Pernyataan ini penting saya sampaikan kepada Bapak Presiden semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral saya kepada umat Hindu di seluruh Indonesia. Sebab saya adalah salah seorang yang turut memberi andil atas terpilihnya Saudara Tri Handoko Seto sebagai Dirjen Bimas Hindu," tulis Dewa di penutup suratnya.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil memberhentikan enam pejabat eselon I di lingkungan Kemenag RI, yakni Inspektur Jenderal, Kepala Balitbang-Diklat, juga empat Direktur Jenderal Dirjen Bimas; Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Untuk nama dan posisi Dirjen yang diberhentikan di antaranya Tri Handoko Seto (Dirjen Bimas Hindu), Caliadi (Dirjen Bimas Buddha), Yohanes Bayu Samodro (Dirjen Bimas Katolik), dan Thomas Pentury (Dirjen Bimas Kristen).

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali berkata, terhadap empat Dirjen Bimas tersebut kini dimutasi ke jabatan fungsional per 6 Desember 2021 lalu. Nizar memastikan mutasi atau rotasi jabatan merupakan hal lumrah sebagai upaya penyegaran organisasi.

"Mutasi adalah hal yang biasa untuk penyegaran organisasi," ujar Nizar Ali dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan di Jakarta, dikutip Opsi, Selasa, 21 Desember 2021. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya