Hukum Minggu, 31 Juli 2022 | 16:07

Fadil Imran Maafkan Pengedit Profil di Wikipedia: Saya Tidak Sakit Hati

Lihat Foto Fadil Imran Maafkan Pengedit Profil di Wikipedia: Saya Tidak Sakit Hati Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. (foto: Jawapos).

Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memaafkan seorang pelaku penyuntingan profilnya di laman Wikipedia, yang mengaitkannya dengan Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menghentikan penyidikan kasus tersebut sesuai dengan keputusan Kapolda.

"Kasusnya dihentikan," kata Endra Zulpan di Jakarta, Minggu, 31 Juli 2022.

Baca jugaWikipedia Fadil Imran Diedit: Terima Suap Ferdy Sambo, Tak Menahan Otak Pembunuhan Brigadir J

Zulpan menambahkan, untuk pelaku yang diketahui bernama Nyoman itu saat ini tidak dilakukan penahanan dan telah dipulangkan ke rumahnya.

"Iya sudah dipulangkan," ujar Zulpan.

Pelaku diketahui sebelumnya telah bertemu dengan Fadil Imran. Pertemuan keduanya itu juga diabadikan dalam unggahan melalui akun Instagram Kapolda Metro Jaya.

"Dari awal saya juga tidak pernah melaporkan, tidak merasa sakit hati sama sekali dengan editan-editan Nyoman itu, tidak ada," kata Fadil Imran dalam unggahan video tersebut.

Baca jugaPolisi Sigap Tangkap Pengunggah Video soal Fadil Imran-Ferdy Sambo

Fadil menjelaskan, ketika Nyoman ditangkap dirinya ingin bertemu dengan pelaku yang menyunting profil di laman Wikipedia.

"Pagi tadi saya dilapori, saya bilang, `Tidak, saya mau ketemu Nyoman saja, saya mau maafkan`. Tidak ada masalah buat saya," ujar Fadil.

Sebelumnya, profil Irjen Fadil Imran di laman Wikipedia diubah oleh seseorang. Pelaku mengaitkan Fadil Imran dengan Irjen Ferdi Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

Tak lama kemudian, Sahabat Polisi Indonesia melaporkan penyunting di Wikipedia tersebut atas tuduhan penyebaran berita bohong (hoaks) Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 KUHP.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/3806/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada 26 Juli 2022. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya