Jakarta - Polri menetapkan Bambang Tri Mulyono (BTM) dan Sugi Nur Rahardja (SNR) alias GN sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.
Bambang disebut-sebut menyebarkan ujaran kebencian lewat YouTube Gus Nur 13. Ia juga merupakan penggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu.
Merespons itu, Direktur Eksekutif Indonesia Police Monitoring Ferdinand Hutahaean meminta agar semua pihak yang berkaitan dengan penyebaran ijazah palsu Presiden Jokowi supaya ditangkap dan diproses hukum.
Ferdinand menegaskan, proses hukum tidak cukup hanya diberlakukan kepada BT dan SNR. Namun, ia meminta semua pihak yang terlibat menyebarluaskan isu ijazah palsu tersebut segera ditangkap.
"Saya mendesak Polri agar menangkap semua pihak yang menyebar isu hoaks ijazah palsu Jokowi. Mereka harus dihukum dengan UU ITE tentang penyebaran informasi hoaks yang mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat," kata Ferdinand dalam keterangannya, Jumat, 14 Oktober 2022.
Di media sosial terutama laman Twitter, lanjutnya, terlihat ada beberapa akun yang tampak sangat aktif menyebar isu tentang ijazah palsu Jokowi, salah satunya akun @DokterTifa.
Meski bukan sebagai penggugat perihal dugaan ijazah tersebut, sosok Tifauzia Tyassuma itu acap kali menambah sejumlah opini seperti membandingkan foto wisuda sampai skripsi Jokowi.
Atas hal ini Ferdinand Hutahaean dengan tegas mengatakan bahwa pemilik akun tersebut sudah layak untuk dijadikan tersangka dan ditahan dengan tuduhan sebagaimana diatur dalam UU ITE.
"Ini selain penyebaran informasi hoaks atau bohong, juga masuk delik pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi dan juga terhadap lembaga pendidikan UGM serta kepada lembaga-lembaga negara yang sudah berkali-kali meluluskan Jokowi dalam syarat administrasi dan identitas dalam urusan pemerintahan dan kenegaraan," ujarnya.
"Selain ini pencemaran nama baik terhadap lembaga negara, UGM, dan Presiden Jokowi, penyebaran informasi hoaks ini juga secara tidak langsung bisa membunuh logika nalar sehat berpikir masyarakat. Maka itu para pelaku khususnya pemilik akun @DokterTifa harus segera dijadikan tersangka dan ditangkap," ucap Ferdinand menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan penggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu, Bambang Tri Mulyono (BTM) sebagai tersangka penistaan agama serta ujaran kebencian.
"Tersangka pertama adalah SNR, kedua adalah BTM," kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri, Kamis, 13 Oktober 2022.
Satu tersangka lainnya adalah Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Adapun Bambang disebut menyebarkan ujaran kebencian lewat YouTube Gus Nur 13.[]