Hukum Kamis, 13 Oktober 2022 | 21:10

Bambang Tri Mulyono Gugat Ijazah Jokowi, Ditangkap Karena Dugaan Menista Agama

Lihat Foto Bambang Tri Mulyono Gugat Ijazah Jokowi, Ditangkap Karena Dugaan Menista Agama Bambang Tri Mulyono. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Bambang Tri Mulyono dikabarkan telah ditangkap kepolisian di sebuah hotel di Jakarta pada Kamis, 13 Oktober 2022 sore.

Bambang diketahui menggugat ijazah SD, SMP, dan SMA Jokowi yang disebutnya palsu dan digunakan untuk syarat administrasi pencapresan Pilpres 2019.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.

Bambang dan kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2022 lalu dan rencana sidang awal pada 18 Oktober 2022.

Mereka menilai Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah.

Baca juga:

Sosok Bambang Tri Mulyono, Gugat Ijazah Jokowi ke Pengadilan

Namun, Bambang ditangkap petugas Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bukan terkait ijazah tersebut.

Tim Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang berkaitan dengan laporan polisi mengenai dugaan kasus penistaan agama, sebagaimana diaminkan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir dari detikcom.

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan Bambang ditangkap karena adanya laporan polisi terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan penistaan agama.

"Berkaitan dengan dugaan penistaan agama," kata Asep.

Bambang kata dia, ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan pukul 15.30 WIB di sebuah hotel. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya