Jakarta - Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo meminta kepada publik untuk mendoakan istrinya, Putri Candrawathi.
Menurut Sambo, kondisi psikis Putri Candrawathi hingga kini masih terguncang akibat tindak pelecehan dan penodongan pistol, berbuntut tewasnya Brigadir J yang dieksekusi Bharada E di rumah dinasnya di Duren Tiga, Kalibata, Jakarta, 8 Juli 2022 lalu.
"Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini," kata Ferdy Sambo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis, 4 Agustus 2022.
Baca juga: Bharada E Cabut Nyawa Brigadir J, Sambo: Semoga Keluarga Yosua Diberi Kekuatan
Sambo bersikeras perihal Bharada E menembaki Brigadir J hingga tewas itu tak terlepas dari kasus pelecehan terhadap sang istri Putri Candrawathi.
"Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," tutur Jenderal Polisi bintang dua ini.
Kendati begitu, pria berdarah Sulawesi Selatan ini mengucapkan belasungkawa, berharap keluarga Brigadir Yosua selalu diberikan kekuatan.
"Saya menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J semoga keluarga diberikan kekuatan," kata Ferdy Sambo.
Baca juga: Setelah Bharada E Tersangka, Giliran Ferdy Sambo Diperiksa
Sambo pun mengharapkan seluruh elemen masyarakat untuk bersabar mengikuti alur proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua, yang saat ini masih didalami Bareskrim Polri.
"Tidak memberikan asumsi, persepsi, yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," kata Sambo.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi kasus polisi tembak polisi, Kamis, 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.
Pemeriksaan terhadap Irjen Sambo dilakukan setelah polisi mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"(Pemeriksaan Ferdy Sambo) dijadwalkan besok jam 10," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam, 3 Agustus 2022.
Penyidik telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak antaranggota yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, yang menewaskan Brigadir J.
Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti, CCTV dan uji balistik, serta dilaksanakan gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka tersandung Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.
"(Penetapan tersangka) terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," kata Andi. []