Hukum Kamis, 04 Agustus 2022 | 10:08

Akhirnya Ferdy Sambo Muncul di Publik, Ini yang Dia Sampaikan

Lihat Foto Akhirnya Ferdy Sambo Muncul di Publik, Ini yang Dia Sampaikan Irjen Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Jakarta - Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo akhirnya untuk pertama kalinya menunjukkan wajahnya ke hadapan publik, dengan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. 

Rencananya, Irjen Sambo akan diperiksa sebagai saksi atas kasus penembakan hingga menewaskan Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Jenderal Polisi bintang dua itu mengaku bukan pertama kalinya dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian terkait kasus kematian Brigadir Yosua.

Baca jugaSetelah Bharada E Tersangka, Giliran Ferdy Sambo Diperiksa

"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat," kata Ferdy Sambo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis, 4 Agustus 2022.

"Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," ujar dia lagi.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) nonaktif Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi kasus polisi tembak polisi, Kamis, 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.

Baca jugaBharada E Langsung Dijebloskan ke Penjara Bareskrim

Sambo terpantau datang tepat waktu ke Bareskrim Polri pada Kamis hari ini.

Pemeriksaan terhadap Irjen Sambo dilakukan setelah polisi mengumumkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

“(Pemeriksaan Ferdy Sambo) dijadwalkan besok jam 10,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam, 3 Agustus 2022.

Penyidik telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak antaranggota polisi yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu, yang menewaskan Brigadir J.

Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang bukti, CCTV dan uji balistik, serta dilaksanakan gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka tersandung Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

“(Penetapan tersangka) terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir Yosua," kata Andi. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya