Jakarta - Poster pembukaan lowongan kerja sebagai kurir motor PT Jalur Nugraha Ekakurir atau JNE di Tamian Layang, Kalimantan Selatan, yang mewajibkan si pelamar kerja harus beragama Islam menimbulkan kegaduhan.
Vice President Marketing JNE Eri Palgunadi pun belakangan mengklarifikasi ihwal mewajibkan agama Islam sebagai syarat perekrutan jasa pengantar.
Dia mengatakan kejadian tersebut telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) dan nilai-nilai perusahaan. Pihaknya telah memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja sama terhadap mitra yang melanggar ketentuan.
Adapun JNE cabang Tamiang, Kalsel, dikelola oleh CV Bangun Banua Lestari.
"Dan kepada oknum karyawan yang terkait dengan kasus ini akan dilakukan pemutusan hubungan kerja," kata Eri dalam pesan tertulisnya, dikutip Opsi, Rabu 8 Desember 2021.
Labih lanjut dipastikan Eri, JNE selalu mengedepankan keberagaman dan perbedaan. Prinsip itu ditegakkan selama 31 tahun perusahaan berdiri.
"Nilai-nilai ini direalisasikan dalam berbagai aspek aktivitas, melalui kegiatan keagamaan, apresiasi perjalanan ibadah bagi karyawan yang sudah bekerja 10 tahun, hingga pengiriman gratis Al Quran dan Alkitab bersama Kang Maman Suherman ke berbagai taman bacaan," ujar Eri memaparkan lebih jauh contoh penegakan prinsip keberagaman dan perbedaan JNE selama ini.
Sebelumnya, beredar poster pembukaan lowongan kerja kurir motor JNE di Tamian Layang, Kalimantan Selatan. Dalam poster perekrutan itu tertulis salah satu persyaratan pelamar adalah beragama Islam.
Poster tersebut menimbulkan reaksi dari warganet dan viral diperbincangkan di media sosial, salah satunya Twitter. Warganet menilai syarat ini mengandung unsur diskriminatif. []