News Rabu, 19 Januari 2022 | 12:01

Gaga Muhammad Divonis Penjara 4,6 Tahun, Keluarga Laura Anna Puas

Lihat Foto Gaga Muhammad Divonis Penjara 4,6 Tahun, Keluarga Laura Anna Puas Gaga Muhammad. (Foto: Instagram)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Keluarga mendiang Laura Anna mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memberikan vonis hukuman penjara 4,6 Tahun kepada Gaga Muhammad.

Kakak mendiang Laura Anna, Greta Irene, mengaku puas terhadap putusan tersebut. Menurutnya, vonis tersebut telah memberikan keadilan kepada pihak keluarganya.

"Cukup puas dengan vonis yang pak hakim berikan. Dia yang paling ngerti dan paling tahu," kata Greta Irene, dikutip Opsi pada Rabu, 19 Januari 2022.

Greta Irene mengatakan bahwa vonis empat tahun enam bulan penjara sudah cukup untuk mengadili perbuatan yang dilakukan oleh Gaga Muhammad.

"Buat aku pribadi sudah cukup. Meskipun hukuman seberapa lamanya enggak akan mengembalikan Laura," ujar Greta.

Selebriti media sosial alias Selebgram, Laura Anna. (Foto: Instagram/edlnlaura)

Selebriti media sosial Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,6 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta dalam sidang putusan kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022.

Dalam putusan yang dibacakan Hakim Ketua Lingga Setiawan, Majelis Hakim menilai Gaga Muhammad terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis Penjara 4,6 Tahun dan Denda Rp 10 Juta

Baca juga: Foto: Laura Anna, Selebgram Muda Meninggal Dunia

Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Gaga Muhammad harus menjalani pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya