Medan - Personel Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku berinisial SM (45), beraksi pada Selasa 21 Juni 2022 sekitar pukul 19.00 WIB, di Dusun Janji Lobi, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Kanit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Ipda Ricardo Sirait menjelaskan, sekitar pukul 19.00 WIB korban memarkir motor miliknya di teras depan rumahnya.
"Sekitar pukul 19.30 WIB, korban melihat motor miliknya sudah tidak ada di tempat. Lalu korban menanyakan tentang keberadaan motornya kepada saksi yang terkejut dan mengaku tidak mengetahuinya," ujar Ricardo, Rabu 22 Juni 2022.
Selanjutnya, kata dia, korban berusaha mencarinya di sekeliling rumah namun tidak ditemukan, dan atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Bilah Hulu.
"Berdasar laporan itu, kita melakukan penyelidikan dan mengetahui ciri dan identitas pelaku," katanya.
Tak berselang lama, tambahnya, pelaku SM berhasil diamankan dari dalam rumahnya di Dusun Janji Lobi.
"Adapun barang bukti yang diamankan satu motor Honda Supra X 125 warna biru. Dari pengakuan SM, ia beraksi bersama rekannya berinisial A (DPO)," tutupnya. ()