Jakarta – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Gugatan ini diajukan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Panel 1 MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, Rabu, 8 Januari 2024.
Kuasa hukum Andika-Hendi, Roy Jansen Siagian, menyebut adanya indikasi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif selama masa kampanye Pilgub Jawa Tengah 2024.
Roy menyoroti dugaan keberpihakan sejumlah pejabat, termasuk hubungan erat antara calon gubernur Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut, dan Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana.
Ia juga mengungkap adanya dukungan dari struktur kepolisian, ASN Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, hingga Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
"Kepala desa turut berperan menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin melalui kegiatan silaturahmi dan konsolidasi organisasi dengan slogan Satu Komando Bersama Sampai Akhir. Acara tersebut digerebek Bawaslu di Semarang pada 23 Oktober 2024," jelas Roy.
Tuduhan Intimidasi dan Ketidaknetralan Aparatur Desa
Roy juga menuding adanya intimidasi terhadap kepala desa yang tidak memberikan dukungan terbuka kepada pasangan Luthfi-Yasin.
Ia mengklaim modus ini berupa pemanggilan terkait penggunaan dana desa dan dana bantuan provinsi.
"Praktik ini terjadi sejak Pilpres 2024 dan kembali dilakukan selama masa kampanye Pilgub Jawa Tengah," kata Roy.
Selain itu, Roy mendalilkan adanya mutasi di tubuh Polri pada Juni 2024 yang dianggap menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin.
Sebanyak 15 wilayah dengan pergantian Kapolres dilaporkan memenangkan pasangan tersebut.
Permintaan Pembatalan dan Diskualifikasi
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Andika-Hendi meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Tengah yang menetapkan pasangan Luthfi-Yasin sebagai pemenang Pilgub Jawa Tengah.
"Membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih," tegas Roy.
Selain itu, pihaknya meminta MK memerintahkan KPU Jawa Tengah untuk menetapkan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi sebagai pemenang Pilgub 2024.
Sidang lanjutan untuk perkara ini dijadwalkan berlangsung dalam waktu dekat. Gugatan ini menjadi sorotan publik karena mempertaruhkan legitimasi hasil pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah.[]