Jakarta - Mekanisme hak angket di DPR RI dipastikan menjadi ajang bagi semua kubu, tak terkecuali kubu pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, untuk membuktikan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Peneliti politik senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengatakan, hak angket bukan merupakan ajang untuk melawan kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 2.
Ia menjelaskan, pasangan Prabowo-Gibran pun mempunyai kesempatan untuk membeberkan dugaan-dugaan kecurangan yang dilakukan kubu lainnya.
"Jadi ada free and fair, kalau saya karena intelektual, atas nama demokrasi itu duduk sama rendah berdiri sama tinggi, proses pemilu itu harus dipertanggungjawabkan," kata Siti di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024.
Dengan menempuh mekanisme hak angket tersebut, lanjutnya, presiden terpilih nantinya harus dihormati dan memiliki legitimasi. Oleh sebab itu, ia mengatakan tidak boleh ada klaim-klaim secara sepihak dari pasangan calon tertentu.
"Ada tiga paslon ini, ya tiga paslon itu punya semacam otoritas untuk mengatakan ini tidak benar, jadi panggil ini," ujarnya.
Selain itu, dia mengimbau bahwa hak angket jangan dimaknai menjadi sebuah proses pemakzulan terhadap presiden. Sebab jika tidak terbukti, tak akan terjadi sebuah pemakzulan.
"Memakzulkan itu kan ada syarat-syaratnya," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menyarankan agar dugaan kecurangan pemilu juga tetap diproses secara hukum, melalui Bawaslu ataupun ke Mahkamah Konstitusi.
Sehingga penyelesaian yang diambil melalui dua jalur, yakni jalur politik dan jalur hukum.
"Jadi kita lembagakan supaya melalui pelembagaan tadi itu, ada semacam formalitas, profesionalitas, ada yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak melalui people power, kerusuhan, ngeri itu," ucap Siti Zuhro.[]