News Rabu, 06 April 2022 | 03:04

Hary Tanoe Kumpulkan 7 Partai, Siap Gugat Presidential Threshold ke MK

Lihat Foto Hary Tanoe Kumpulkan 7 Partai, Siap Gugat Presidential Threshold ke MK Hary Tanoesoedibjo dan Muchdi PR. (Foto: dok. Perindo)
Editor: Eno Dimedjo

Jakarta - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo mengumumkan Partai Berkarya resmi bergabung dengan Koalisi Partai Nonparlemen dan bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait presidential threshold.

Lewat keterangan tertulisnya, Hary mengatakan dalam Pemilu 2019, Partai Berkarya memperoleh peringkat kedua setelah Partai Perindo untuk partai nonparlemen, dengan perolehan suara lebih dari 2,9 juta atau sama dengan 2,09 persen dari pemilih.

"Partai Berkarya sepakat ikut Koalisi Partai Nonparlemen," kata Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, dikutip Opsi pada Rabu, 6 April 2022.

"Kami juga sepakat bersama-sama mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar presidential threshold disetujui menjadi nol persen. Selamat bergabung Partai Berkarya. Terima kasih Pak Muchdi," ujar dia.

Hary Tanoesoedibjo dan Muchdi PR. (Foto: dok. Perindo)

Dalam keterangannya, Hary Tanoesoedibjo menggagas pertemuan yang menjadi cikal bakal Koalisi Parpol Nonparlemen tersebut.

Partai Perindo merupakan parpol yang mengantongi suara terbesar dari seluruh parpol nonparlemen pada Pemilu 2019 lalu.

Kini, kata Hary, terdapat tujuh partai yang bergabung dalam Koalisi Parpol Nonparlemen, yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda.

Total Koalisi Parpol Nonparlemen itu mewakili 13,6 juta suara pada Pemilu 2019. Rinciannya, Partai Perindo mencapai 3,7 juta, Partai Berkarya 2,9 juta suara, PSI 2,6 juta suara, Partai Hanura 2,1 juta suara, dan PBB 1 juta suara, Partai Garuda 700 ribu lebih suara, dan PKP 300 ribu lebih suara.

Baca juga: Ini Alasan Hasto Ngotot Pertahankan Presidential Threshold 20 Persen

Baca juga: Sahat Sinurat Pertanyakan Tujuan Persyaratan Presidential Threshold 20 Persen

Menurut dia, dalam pertemuan Koalisi Parpol Nonparlemen pada 23 Februari 2022 lalu di Restoran Plataran Menteng, Jakarta, diputuskan untuk mewacanakan menjadi satu koalisi guna kontestasi pencapresan tahun 2024. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya