News Kamis, 10 Februari 2022 | 23:02

HMI: Sudah Layak Pak Achmad Luthfi Dicopot dari Kapolda Jateng

Lihat Foto HMI: Sudah Layak Pak Achmad Luthfi Dicopot dari Kapolda Jateng Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi. (foto: Humas Polda Jateng).
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo disebut sudah layak mencopot Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Pol Achmad Luthfi terkait konflik di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo pada Selasa, 8 Februari 2022.

Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulis yang dikutip dari drberita.com, Kamis, 10 Februari 2022. 

PB HMI menilai tindakan kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap saat pihak pertanahan melakukan pengukuran di lokasi rencana penambangan batu andesit sudah melukai hari rakyat.

"Tindakan represif aparat di Wadas sangat melukai hati rakyat, publik luas melihat aksi itu berpotensi melanggar kode etik. Kapolri Pak Sigit mesti melihat peristiwa ini sebagai peristiwa tidak biasa, sudah layak Pak Achmad Luthfi dicopot dari jabatan Kapolda Jateng," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PB HMI Yefri Febriansyah.

Dia kemudian mengimbau aparat kepolisian dan Badan Pertanahan Nasional atau BPN keluar dari Desa Wadas. 

Dikatakannya, kekerasan yang terjadi sudah sangat tidak beretika dan berprikemanusiaan hanya demi kepentingan penambangan atau pembangunan bendungan.

"Aparat kami minta tarik diri dari sana, kami ingatkan jangan ada intimidasi terhadap rakyat, biarkan mereka menggunakan haknya yang dijamin konstitusi dan undang undang," tegasnya.

Dia menyebut, PB HMI juga akan segera melakukan komunikasi dengan pihak terkait, serta membentuk Pos Bantuan Hukum dan Pengaduan.

Baca juga: 70 Dosen dari 31 Kampus di Tanah Air Soroti Konflik Wadas

Sementara itu dalam keterangan tertulis lainnya, 70 dosen dari 31 kampus di Tanah Air dalam pernyataannya menilai Gubernur Jawa Tengah dan Kapolda Jawa Tengah harus bertanggung jawab atas semua tindakan melanggar hukum yang telah dilakukannya. 

"Tak terkecuali, mendesak Kapolda Jateng segera menarik seluruh pasukan dari Desa Wadas dan bekerja secara profesional, berintegritas, patuh pada prinsip-prinsip negara hukum demokratis. Intimidasi di lapangan, dalam segala bentuknya harus dihentikan, karena tak sejalan dengan perlindungan hak atas rasa aman," kata Herlambang P Wiratraman dari FH UGM selaku narahubung para dosen.

Para dosen juga mendesak, proyek Bendungan Bener ini merupakan bagian Proyek Strategis Nasional (PSN), dan harus ditinjau kembali urgensinya, terlebih dengan cara-cara kekerasan yang menyertai proses pembangunannya. 

Dikatakan, negara wajib memberi perlindungan dan pemenuhan HAM, serta memastikan semua proses hukum dilakukan tak bertentangan dengan UUD 1945. 

"Kami pula mengingatkan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak, sebagaimana pula menghargai pilihan warga Desa Wadas untuk tetap menjaga menjadikan lahan pertanian dan wilayahnya dari proyek pembangunan bendungan," tandas Herlambang. [] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya