Hotman Paris: Si Poltak Kerja 10 Tahun, PHK Umur 32 Tahun

Jakarta – Pengacara kondang yang kerap tampil di media sosial bersama perempuan cantik, Hotman Paris Hutapea menyebut aturan soal jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan usia 56 tahun tidak pakai logika.

Dalam sebuah potongan tayangan video berdurasi 1 menit 49 detik itu, Hotman tampil berdiri ditemani dua wanita cantik sedang duduk di depannya. 

Hotman mengatakan, bahwa asal dari uang JHT yang ditabung oleh buruh atau karyawan sumbernya 2 persen dipotong dari gaji buruh setiap bulannya dan 3,5 persen dibayar oleh majikan atau pihak perusahaan. 

“Jadi tiap bulan 5,5 persen buruh tersebut ada uangnya dipotong untuk JHT. Satu sen pun tidak ada uang pemerintah. Ingat satu sen pun tidak ada uang pemerintah di situ,” katanya menegaskan, dilihat Senin, 21 Februari 2022.

Baca juga: Geram JHT Ditahan, Fadli Zon: Masa Buruh Harus Cacat atau Mati Dulu Baru Cair

“Saya kira, tanpa wanita cantik pun orang bisa berpikir jernih bahwa memang itu uang dari pekerja uang dari karyawan. Tapi apa yang terjadi dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022, katanya hanya boleh dicairkan uang tabungan tadi, JHT tadi pada umur 56 tahun,” katanya.

Contoh kata Hotman, Si Poltak bekerja 10 tahun. Pada umur 32 dia di-PHK. Selama 10 tahun gajinya sudah dipotong 5,5 persen totalnya. Tapi menurut peraturan yang baru ini, walaupun Si Poltak di-PHK umur 32, dia hanya bisa mengambil JHT yaitu 24 tahun kemudian, pada umur 56

“Di mana logika berpikirnya, di mana logika berpikirnya. Apa perlu wanita cantik untuk berpikir itu, gak perlu ya. Tanpa wanita cantik pun semua orang mengatakan itu peraturan gak benar,” katanya. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

BERITA TERKINI

News Anchor Bongkar Cerita di Balik Layar TV

Jakarta - Sederet pembaca berita alias news...

Video Bokep 19 Detik di Emperan Toko Magelang, Viral di Media Sosial

Jakarta - Sebuah video bokep berdurasi 19 detik berisi...

Foto: Achmad Megantara, Perankan Rangga di Sinetron Dewi Rindu

Jakarta - Aktor muda Achmad Megantara didaulat untuk berperan...

Dihina Gurunya, Siswi SMP di Medan Didatangi Polisi

Medan - Seorang siswi SMP Negeri 28 Kota Medan,...

Kembali Berulah, Dua Residivis Maling di Mamuju Ditangkap Polisi

Mamuju - Kembali berulah, dua residivis maling, EG dan...

CUAN.AI, Inovasi Mahasiswa ITPLN Raih Juara 2 Nasional

Jakarta – Tim Mahasiswa Program Studi Teknik Informatika Institut...

Slowdive hingga Caribou Bakal Manggung di Joyland Sessions 2026

Jakarta - Promotor penyelenggara Plainsong Live secara resmi merilis...

Unit Indie-Pop Bogor, Starrducc Siap Gebrak Panggung Music Lane Festival Okinawa

Jakarta - Industri musik independen tanah air kembali mencatatkan...

Protocol Afro Bungkus Suara Kritis Kepada Sistem di Single Anarki

Jakarta - Industri musik independen Indonesia selalu menarik untuk...

Wantimpres Bukan Sekadar Pengkritik, Ini Kedudukan dan Tugasnya

JAKARTA, Opsi.id  – Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) memiliki kedudukan...

Buntut Diusir dari Ruang Sidang, Ahli Relawan Gibran Adukan Wakil Ketua MK dan Hakim ke MKMK

JAKARTA, Opsi.id – Persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum...

Formasi Laporkan 9 Hakim MK ke MKMK Terkait Perkara Ijazah Gibran

Jakarta, OPSI.ID - Mahasiswa Indonesia (Formasi) melaporkan sembilan hakim Mahkamah...

Polri Bersama Masyarakat: Ujian Besar Kepemimpinan Kapolri Suyudi Ario Seto

Oleh: Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia...

Berita Terbaru

Popular Categories