News Senin, 21 Februari 2022 | 18:02

Hotman Paris: Si Poltak Kerja 10 Tahun, PHK Umur 32 Tahun

Lihat Foto Hotman Paris: Si Poltak Kerja 10 Tahun, PHK Umur 32 Tahun Hotman Paris Hutapea dan dua wanita cantik. (Foto: Tangkapan layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Pengacara kondang yang kerap tampil di media sosial bersama perempuan cantik, Hotman Paris Hutapea menyebut aturan soal jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan usia 56 tahun tidak pakai logika.

Dalam sebuah potongan tayangan video berdurasi 1 menit 49 detik itu, Hotman tampil berdiri ditemani dua wanita cantik sedang duduk di depannya. 

Hotman mengatakan, bahwa asal dari uang JHT yang ditabung oleh buruh atau karyawan sumbernya 2 persen dipotong dari gaji buruh setiap bulannya dan 3,5 persen dibayar oleh majikan atau pihak perusahaan. 

"Jadi tiap bulan 5,5 persen buruh tersebut ada uangnya dipotong untuk JHT. Satu sen pun tidak ada uang pemerintah. Ingat satu sen pun tidak ada uang pemerintah di situ," katanya menegaskan, dilihat Senin, 21 Februari 2022.

Baca juga: Geram JHT Ditahan, Fadli Zon: Masa Buruh Harus Cacat atau Mati Dulu Baru Cair

"Saya kira, tanpa wanita cantik pun orang bisa berpikir jernih bahwa memang itu uang dari pekerja uang dari karyawan. Tapi apa yang terjadi dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022, katanya hanya boleh dicairkan uang tabungan tadi, JHT tadi pada umur 56 tahun," katanya.

Contoh kata Hotman, Si Poltak bekerja 10 tahun. Pada umur 32 dia di-PHK. Selama 10 tahun gajinya sudah dipotong 5,5 persen totalnya. Tapi menurut peraturan yang baru ini, walaupun Si Poltak di-PHK umur 32, dia hanya bisa mengambil JHT yaitu 24 tahun kemudian, pada umur 56

"Di mana logika berpikirnya, di mana logika berpikirnya. Apa perlu wanita cantik untuk berpikir itu, gak perlu ya. Tanpa wanita cantik pun semua orang mengatakan itu peraturan gak benar," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya