News Jum'at, 28 November 2025 | 22:11

Hutan Habis, Bencana Datang, KSPPM: Tragedi Ekologis Terburuk dalam 35 Tahun Terakhir

Lihat Foto Hutan Habis, Bencana Datang, KSPPM: Tragedi Ekologis Terburuk dalam 35 Tahun Terakhir salah satu wilayah di Kaupaten Tapanuli Tengah pasca banjir 25 November 2025. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Parapat - Pada 25 November 2025, bencana ekologis besar melanda berbagai wilayah secara bersamaan di Sumatra Utara. Dampaknya tidak tanggung-tanggung. 

Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kota Sibolga, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Barat, Kabupaten Tapanuli Utara, bahkan Kota Medan berada dalam situasi darurat. 

"Dalam tiga dekade terakhir, inilah bencana dengan dampak terluas dan jumlah kejadian terbanyak dalam satu waktu," kata Direktur KSPPM Rocky Pasaribu dalam siaran persnya, Jumat, 28 November 2025.

Tragedi ini menelan puluhan korban jiwa. Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan menjadi wilayah yang paling parah, dengan korban meninggal akibat longsor dan banjir yang menghancurkan pemukiman serta merusak infrastruktur penting. 

"Di tengah kondisi duka ini, muncul perdebatan di ruang publik mengenai penyebab bencana. Banyak aktivis lingkungan menegaskan bahwa kejadian ini bukanlah bencana alam murni, melainkan bencana ekologis akibat aktivitas manusia," kata Rocky.

Dugaan itu semakin kuat karena di wilayah-wilayah terdampak, terutama Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan, terlihat banyak gelondongan kayu besar terseret banjir. 

Pemandangan ini menguatkan kesimpulan bahwa kerusakan hutan di hulu DAS telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan.

Sejalan dengan itu, KSPPM kata Rocky, melakukan analisis perubahan tutupan lahan di Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah sejak 1990 hingga 2024 menggunakan platform mapbiomas.org. 

Hasilnya menunjukkan penurunan tutupan hutan alam yang sangat signifikan di Tapanuli Selatan. Dalam lebih dari tiga dekade wilayah ini kehilangan sekitar 46.640 hektare hutan alam. 

Kehilangan terbesar terjadi pada periode 1990–2000, yakni 26.223 hektare, dan berlanjut pada 2000–2010 dengan kehilangan 10.672 hektare. 

Data perubahan tutupan lahan ini berjalan searah dengan perluasan penggunaan lahan lain. Sejak 1990–2024 terjadi penambahan kebun sawit seluas 42.034 hektare, perluasan kebun kayu eukaliptus sebesar 1.107 hektare, serta identifikasi 298 lubang tambang.

Kondisi serupa juga tampak di Tapanuli Tengah. Sejak 1990 hingga 2024, wilayah ini kehilangan sekitar 16.137 hektare hutan alam. 

Kehilangan terbesar terjadi pada periode 1990–2000, yakni 9.023 hektare, disusul periode 2010–2020 sebesar 6.154 hektare. 

Pola ini menunjukkan kerusakan hutan yang berlangsung bertahap namun konsisten dalam tiga dekade terakhir.

Berbeda dengan Tapanuli Selatan, perubahan tutupan lahan di Tapanuli Tengah tidak menunjukkan lonjakan dramatis pada perluasan kebun sawit, kebun kayu, maupun aktivitas pertambangan. 

Analisis KSPPM berbasis mapbiomas.org mencatat bahwa penambahan kebun sawit dan kebun kayu hanya sekitar 853,54 hektare. 

Sebagian besar perubahan tutupan lahan justru beralih menjadi gambut, mangrove, sawah, permukiman, dan bentuk lahan lain.

Perubahan tutupan hutan di dua kabupaten ini berdampak langsung pada kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS). 

Rocky menyebut, berdasarkan pemantauan KSPPM menggunakan Geographic Information System (GIS), terdapat dua DAS utama yang terdampak, yaitu DAS Batang Toru dan DAS Sibundong.

Hilir DAS Batang Toru berada di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, sementara hilir DAS Sibundong berada di Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Temuan lainnya menunjukkan bahwa di hulu Sungai Batang Toru terdapat 21 anak sungai, sedangkan di Sungai Sibundong terdapat 46 anak sungai. 

Keseluruhan anak sungai ini berada dalam konsesi salah satu perusahaan bernama PT Toba Pulp Lestari (PT TPL). 

Kondisi ini imbuh Rocky, menguatkan dugaan bahwa pembukaan hutan dan perubahan kawasan menjadi monokultur khususnya penanaman kayu eukaliptus telah merusak fungsi hidrologis kedua DAS tersebut.

Selama lebih dari tiga dekade, pembukaan kawasan hutan menyebabkan hilangnya vegetasi keras yang berfungsi menahan tanah dan mengatur aliran air. 

Akibatnya, ketika hujan deras turun, tanah mudah tererosi, aliran permukaan tidak lagi tertahan, dan muncul jalur-jalur aliran baru yang merusak stabilitas DAS.

Dugaan ini semakin kuat karena 43 titik bencana baik di Tapanuli Tengah maupun Tapanuli Selatan berada di hilir kedua sungai tersebut, memperlihatkan hubungan langsung antara kerusakan hulu dan bencana di wilayah hilir.

"Tragedi yang menimpa Sumatra Utara hari-hari ini, khususnya Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan seharusnya menjadi cermin paling jujur tentang hubungan kita dengan alam. Bencana yang merenggut nyawa dan merusak kehidupan ribuan orang bukanlah peristiwa tunggal, melainkan hasil dari pola eksploitasi yang dibiarkan berlangsung selama puluhan tahun," tukas dia. 

Pemerintah imbuh Rocky, memiliki tanggung jawab terbesar atas pembiaran terhadap praktik-praktik pengrusakan hutan yang dilakukan oleh perusahaan, para pemegang izin, maupun pelaku pembalakan ilegal yang terus bergerak tanpa batas. 

"Ketika negara gagal hadir untuk menjaga hutan, rakyatlah yang menanggung akibat paling pahit," sebutnya mengingatkan. 

Di sisi lain, para perusak hutan—baik yang berlindung di balik legalitas izin maupun yang beroperasi secara ilegal—telah mengambil keuntungan dari sumber daya alam tanpa memikirkan konsekuensi ekologis dan sosial jangka panjang. 

Di banyak tempat, jejak mereka tampak jelas bahwa hutan yang terpotong, bukit yang digunduli, tanah yang rapuh, dan aliran air yang semakin liar. Potongan-potongan kayu yang hanyut bersama banjir menjadi saksi bisu dari kejahatan ekologis yang selama ini dianggap biasa.

"Oleh karena itu, bencana ini harus menjadi titik balik. Pemerintah pusat maupun daerah harus segera mengambil langkah tegas. Menghentikan pembukaan hutan baru di kawasan rentan, melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin konsesi, menindak pelaku pembalakan ilegal tanpa pandang bulu, serta memulihkan kawasan hulu DAS melalui reboisasi. Pemulihan ekologis tidak dapat ditunda lagi," tandasnya. []



Berita Terkait

Berita terbaru lainnya