Medan - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara, menerbitkan surat imbauan dalam melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadan 1443 H.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak dan Sekretaris, Asmuni tertanggal 29 Maret 2022, umat Islam yang melaksanakan salat tarawih di masjid sudah diperbolehkan untuk merapatkan saf.
Hal itu mengingat kondisi Covid-19 yang sudah terkendali, dan masyarakat pun telah mendapatkan vaksinasi.
Namun dalam setiap pelaksanaan ibadah Ramadan, MUI mengimbau warga harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
Guna mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), maka vaksinasi di bulan Ramadan tetap boleh dilaksanakan.
Baca juga: MUI Sumut Sarankan Menag Yaqut Minta Maaf ke Publik
Meski begitu, hal tersebut boleh dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Kesehatan, tidak membahayakan kesehatan orang yang berpuasa.
Vaksinasi tersebut dengan cara injeksi intramuscular dengan cara suntik pada otot tangan, tidak membatalkan puasa. Hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.
MUI juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan umat Islam yang tidak berpuasa, agar menghormati orang yang berpuasa dengan tidak bebas mengkonsumsi makanan atau minuman di tempat umum.
Pemerintah serta pihak kepolisian, diminta untuk menutup tempat-tempat maksiat, dan menertibkan lokasi yang berpotensi menjadi tempat maksiat.
Dalam menjaga kondusifitas, stabilitas dan ketertiban masyarakat serta kekhusyukan ibadah Ramadan, umat Islam diharamkan untuk membakar petasan. Hal itu sesuai dengan Fatwa MUI Provinsi Sumatra Utara Nomor 03 Tahun 2017. []