Jakarta - Bawaslu mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Bawaslu menilai ada masalah soal keterbukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.
Padahal, Bawaslu sudah meminta agar KPU membuka akses Silon itu untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan yang sedang berjalan saat ini, yaitu pencalonan bakal calon anggota legislatif.
Kendala akses Silon tak hanya terjadi pada tingkatan perwakilan pusat (DPR) saja. Bawaslu di tingkat bawah juga tak bisa maksimal melakukan pengawasan karena akses Silon yang diberikan tidak bisa diakses secara penuh.
DKPP menjadi tempat yang sah untuk saling mengadu pendapat antar penyelenggara Pemilu.
Persoalan akses Silon mencuat usai KPU menerima berkas pendaftaran bakal caleg dari partai politik pada 1-14 Mei.
Bawaslu sudah tiga kali berkirim surat ke KPU. Namun, akses Silon tidak juga diakomodir oleh KPU.
Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan, KPU sudah memberikan akses kepada Bawaslu. Ia mengatakan informasi Silon untuk Bawaslu memang terbatas demi kepentingan perlindungan data pribadi. []