Jakarta - Empat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Selasa-Rabu, 24-25 Januari 2023.
Mereka adalah Kuat Ma`ruf (KM), Ricky Rizal (RR), Putri Candrawathi (PC), dan Ferdy Sambo (FS).
Masing-masing sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum atau JPU hukuman delapan tahun penjara untuk KM, RR, dan PC serta untuk FS seumur hidup.
KM, RR dan FS sudah menyampaikan pledoi pada Selasa, 24 Januari 2023. Menyusul PC pada Rabu, 25 Januari.
Satu lagi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E juga sudah membacakan pledoi pada Rabu, 25 Januari 2023. Richard sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Masing-masing para terdakwa ini saat membacakan pleidoinya di hadapan sidang, meminta majelis hakim yang memeriksa perkara membebaskan mereka dengan alasan dan pertimbangan yang mereka kemukakan. []