Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung pada Senin, 24 Januari 2023.
Salah seorang terdakwa, Kuat Ma`ruf menyampaikan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
Kuat Ma`ruf sebelumnya dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada sidang Senin, 16 Januari 2023.
Baca juga: Kuat Ma`ruf Ungkap Pernah Dibantu Brigadir J untuk Bayar Uang Sekolah Anaknya
Dia disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam bagian pledoinya, Kuat Ma`ruf menyampaikan sejumlah hal, yang menegaskan dirinya tidak pernah ikut berencana membunuh Yosua atau Brigadir J.
Kuat juga membantah berselingkuh dengan Putri Candrawathi sebagaimana yang beredar luas di media sosial.
Kuat pun mengungkap kebaikan yang pernah diterimanya dari Yosua, sehingga tidak ada alasan pribadi baginya untuk ikut berencana membunuh Brigadir J.
Kuat kemudian meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan yang disampaikan jaksa sebelumnya. []